Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh

AKURAAT 24

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:13 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH: Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/25).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sudah bergulir.

“Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya. “Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim
adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht), mengonfirmasi kepada kami tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional presudure (SOP) dalam sistem peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh majelis hakim,” ujar Erlizar Rusli SH MH.

Erlizar SH MH juga mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.

“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan,” demikian Erlizar yang juga menjadi kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh.
Mate lampu kejep (*)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Aceh: Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan HAM
Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad
Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:39 WIB

Pj. Kades Diduga Langgar Aturan dan Etika Pemerintahan, BPK Minta Sanksi Tegas

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35 WIB

Masyarakat Geram, Sepuluh Pemuda Kutacane Tuntut Keadilan dan Evaluasi terhadap Kepala Mahkamah Syar’iyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:05 WIB

Bayu Ferdian Resmi Tinggalkan Kutacane, Yudi Syahputra Siap Emban Tugas Baru di Kejari Agara

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:45 WIB

Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

Sabtu, 26 April 2025 - 23:48 WIB

LIRA Minta Polda Aceh Back Up Kasus Penangkapan Sabu 1 Kg Di Aceh Tenggara

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:00 WIB

Wartawan Alasta News Jalin Silahturahmi, Pimred: Tetap Junjung Kesolidtan

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:07 WIB

Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:55 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Berita Terbaru