Kabupaten Bandung,
akurat 24.com – 20 September 2025, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung. Hasil penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan antara keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekdes Mekarmanik menyampaikan bahwa sejumlah proyek infrastruktur dan program ketahanan pangan telah dijalankan. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan laporan resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, mekanisme sewa tanah carik desa yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka, diduga disalahgunakan dengan cara penunjukan langsung kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan aparat desa. Praktik ini menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya laporan fiktif pada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan penggunaan dana desa di Mekarmanik. Imbasnya, status desa pun menurun dari kategori berkembang kembali menjadi maju lagi, yang diduga akibat manipulasi dalam sistem pelaporan indeks desa.
Situasi ini memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa Mekarmanik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi/orang lain/korporasi yang merugikan negara, dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Menegaskan bahwa pemerintahan desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau laporan fiktif, aparat desa dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian dari jabatan, hingga jeratan pidana sesuai ketentuan perundangan.
Tuntutan Publik
Masyarakat Mekarmanik berharap Kejari Kabupaten Bandung segera bertindak cepat dan tegas, agar dana desa benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat. Publik mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat desa yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban.
(Tim Redaksi)

































