Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

AKURAAT 24

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:45 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPR RI dan Dr. H. M. Nasir Djamil Nyatakan Keberhasilan Polres Gayo Lues Sejalan dengan Misi Nasional Asta Cita
Kerja Kepala Badan Gizi Nasional Semakin Dirasakan: Program Makan Gizi Gratis Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar
Revitalisasi Sekolah atau Rekayasa Anggaran? Dugaan Penyimpangan Proyek SMP PGRI 2 Ciambar Makin Menguat
Dugaan Serangan Terencana, SWI Desak Polri Bentuk Tim Investigasi Khusus
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Gugat Logika “Wajib dengan PWI”: Demokrasi Tak Butuh Pers yang Berbaris di Bawah Kekuasaan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:33 WIB

Polda Riau Dukung Langkah Divhubinter Polri Perkuat Jaringan Pengawasan Kejahatan Transnasional di Perbatasan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Lingkungan SMA Negeri Plus Provinsi Riau Disterilkan oleh Brimob Polda Riau

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dari Jagung hingga Telur, Polda Riau Siapkan Lumbung Gizi Berbasis Terpadu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:53 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Percontohan: Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi untuk Dukung Generasi Emas 2045

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Dari 500 ke 1.000: Kabupaten Bandung Barat Berhasil Meningkatkan Produksi Pertanian , Ayam petelur dan Peternakan lainnya Dengan Program Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Dukung Program Nasional, Polsek Lubuk Batu Jaya Tanam Jagung Serentak di Lahan TKD Sungai Beras-Beras Hilir

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Izin Sudah Ditempuh, Proyek Hotel Mekarwangi Lanjutkan Pembangunan dengan Dukungan Aparatur Setempat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:25 WIB

Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

Berita Terbaru