Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus memancing amarah publik terjadi di Puskesmas Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Di saat instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kehormatan negara, instansi kesehatan ini justru membiarkan Sang Merah Putih berkibar dalam kondisi kumuh, luntur, dan robek-robek( Karo 07 Januari 2026)
Kondisi bendera yang sudah tidak layak tersebut bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan dari bobroknya rasa nasionalisme dan kepedulian para pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana. Sangat tidak masuk akal jika setiap hari para pegawai melintasi halaman tersebut, namun menutup mata terhadap simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan nyawa oleh para pahlawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan bendera koyak ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Yang mana diduga jiwa patriotisme sudah luntur di lingkup birokrasi Karo hingga benda sakral seperti bendera dianggap hanya sebagai kain formalitas?
Bendera tidak mungkin koyak dalam semalam. Kondisi kumuh menunjukkan bendera tersebut telah dibiarkan terpapar cuaca ekstrem dalam waktu lama tanpa ada upaya penggantian” Tandas Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tindakan memasang bendera yang rusak, robek, atau luntur bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius di Indonesia.
Pasal 24 huruf c: Secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf b: Menegaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana, secara administratif, Kepala Puskesmas dan staf terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena telah mencoreng martabat negara di lingkungan instansi pemerintah.
Publik kini menunggu langkah tegas dari PJ Bupati Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Kejadian di Puskesmas Sukarame ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karo. Jika simbol negara saja tidak dihargai, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan menghargai nyawa dan pelayanan kesehatan warga?
(Rial Tarigan)

































