Ironi di Tanah Karo: Simbol Negara Terkoyak di Halaman Puskesmas Desa Sukarame Kecamatan Munte

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:28 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus memancing amarah publik terjadi di Puskesmas Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Di saat instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kehormatan negara, instansi kesehatan ini justru membiarkan Sang Merah Putih berkibar dalam kondisi kumuh, luntur, dan robek-robek( Karo 07 Januari 2026)

 

Kondisi bendera yang sudah tidak layak tersebut bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan dari bobroknya rasa nasionalisme dan kepedulian para pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana. Sangat tidak masuk akal jika setiap hari para pegawai melintasi halaman tersebut, namun menutup mata terhadap simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan nyawa oleh para pahlawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemasangan bendera koyak ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Yang mana diduga jiwa patriotisme sudah luntur di lingkup birokrasi Karo hingga benda sakral seperti bendera dianggap hanya sebagai kain formalitas?

 

Bendera tidak mungkin koyak dalam semalam. Kondisi kumuh menunjukkan bendera tersebut telah dibiarkan terpapar cuaca ekstrem dalam waktu lama tanpa ada upaya penggantian” Tandas Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Tindakan memasang bendera yang rusak, robek, atau luntur bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius di Indonesia.

 

Pasal 24 huruf c: Secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 huruf b: Menegaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Selain sanksi pidana, secara administratif, Kepala Puskesmas dan staf terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena telah mencoreng martabat negara di lingkungan instansi pemerintah.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari PJ Bupati Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Kejadian di Puskesmas Sukarame ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karo. Jika simbol negara saja tidak dihargai, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan menghargai nyawa dan pelayanan kesehatan warga?

 

(Rial Tarigan)

 

 

Berita Terkait

Pemkab Karo Gelar Apel Gabungan, Siapkan Langkah Antisipasi Pangan Menjelang Hari Besar Keagamaan
Wakapolres Tanah Karo Tekankan Pelaksanaan Strong Point Pagi Maksimal
KARO – AKURAT NEWS – Personel Polres Tanah Karo menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perkelahian di kawasan SPBU Simpang Tiga Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (3/2/2026) malam.
Polsek Barusjahe Laksanakan Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Kecamatan Barusjahe
POLRES TANAH KARO GELAR RAZIA GABUNGAN DAN SESER PENGGUNA NARKOBA DI TEMPAT HIBURAN MALAM Minggu, 1 Februari 2026 – 22:39 WIB 5096 views facebook icon twitter icon
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri acara pernikahan Imanuel Rajabana Sembiring Milala dengan Astri Maya Sandi br. Ginting Jawak, S.Ak. di Wisma Sibayak, Medan, Sabtu (31/01/2026).
Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta Rabu, 28 Januari 2026, 18:40 WIBolehEditor111hidayatuloh oleh Editor111hidayatuloh
Oknum2 Jajaran Petinggi2 Penegak Hukum Pemerintah Kab,Karo_Diduga mendukung segala kegiatan2 Berbentuk Haram/Ilegal Di-Wilkum Polres T.Karo “

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:01 WIB

Dengan Visi Pancasila dan UUD 1945, Samsuri S.Pd.I., M.A. Dideklarasikan sebagai Capres RI 2029

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:43 WIB

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:21 WIB

UU Perampasan Aset Solusi Mengembalikan Uang Negara yang Hilang Akibat Korupsi

Kamis, 6 November 2025 - 18:42 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Dianugerahinya Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

Minggu, 2 November 2025 - 21:24 WIB

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Tuan Rumah Jambore Nasional Yang Berjalan Sukses Dan Penuh Hikmat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:25 WIB

Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Revitalisasi Sekolah atau Rekayasa Anggaran? Dugaan Penyimpangan Proyek SMP PGRI 2 Ciambar Makin Menguat

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:57 WIB

Dugaan Serangan Terencana, SWI Desak Polri Bentuk Tim Investigasi Khusus

Berita Terbaru