Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Kerta mulya  Mencuat, Warga Pertanyakan Realisasi Dana KetahananPangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:12 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Kerta mulya  Mencuat, Warga Pertanyakan Realisasi Dana KetahananPangan

PADALARANG , BandungBarat – Akurat 24 .com // Dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Kerta mulya  Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Isu ini mengemuka setelah adanya aduan masyarakat terkait tidak terlihatnya aktivitas BUMDes, meski lembaga tersebut telah resmi dibentuk dan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sejak Oktober 2025.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD). Menurutnya, hingga memasuki Januari 2026, tidak ada aktivitas nyata BUMDes di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BUMDes sudah disahkan lewat Perdes sejak Oktober 2025, tapi sampai sekarang tidak ada kegiatan yang terlihat. Padahal anggaran BUMDes itu minimal 20 persen dari Dana Desa sebesar Rp1.571.532.000. Kalau dihitung, nilainya lebih dari Rp300 juta. Lalu anggaran tersebut digunakan untuk apa?” ujar warga tersebut, Senin (5/1/2026).

Menindaklanjuti aduan itu, awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Kertajaya pada Jumat (9/1/2026). Namun, Kepala Desa Kertamulya tidak berada di tempat. Awak media hanya berhasil menemui perangkat desa  Bubun.

Dalam keterangannya, Bubun menjelaskan bahwa kegiatan BUMDes baru mulai berjalan pada awal Januari 2026, dengan fokus pada penggarapan lahan dan penanaman sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

“Baru penggarapan lahan dan penanaman di awal Januari. Kami juga sempat mempertanyakan ke pihak BUMDes kenapa pelaksanaannya baru sekarang. Kendalanya, belum ada kesepakatan antara pengurus BUMDes dengan masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan,” jelas Bubun.
Ia mengakui adanya perbedaan persepsi di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes.

“Sebagian warga beranggapan dana BUMDes itu dibagikan langsung ke masyarakat. Padahal konsepnya bukan seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bubun menegaskan bahwa pihak desa mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembentukan BUMDes dan pencairan dana sejak Oktober 2025.

“Secara administrasi sudah kami jalankan sesuai aturan. Memang sampai saat ini belum ada hasil usaha yang masuk ke pendapatan desa,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran, Bubun membantah angka yang beredar di masyarakat.

“Dana yang direalisasikan untuk BUMDes sebesar Rp100 juta. Dana Desa tahap dua tidak cair penuh, sehingga tidak mencapai Rp300 jutaan seperti yang dipersepsikan warga,” tutupnya.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes sejak tahun 2025.

Alokasi ini bersifat mandatory dan tidak dapat dikurangi. Bahkan, pemerintah mendorong desa untuk mengalokasikan lebih dari 20 persen apabila memungkinkan.

Pengurangan alokasi tersebut berpotensi menjadi temuan audit dan dapat berimplikasi pada masalah hukum, mengingat dana ketahanan pangan wajib dikelola secara produktif oleh BUMDes, meliputi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pengurus BUMDes dan Kepala Desa Kertajaya guna memperoleh keterangan resmi lanjutan terkait realisasi anggaran, mekanisme pengelolaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
*Tim Investigasi*

Berita Terkait

Kades Barung Kersap Terjerat Hukum, Bupati Karo Ambil Langkah Tegas
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Proyek Jalan Wilayah Pelayanan V Jabar Menuai Kritik, Kualitas Pekerjaan Dinilai Tak Seimbang Anggaran
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Kepala SMAN 2 Rambang Kuang Berikan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Mark-Up Dana BOS
PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia
Wakapolres Kampar Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Amankan Natal, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Deklarasi Capres RI 2029, PCN Usung Samsuri dengan Visi Berbasis Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:01 WIB

Dengan Visi Pancasila dan UUD 1945, Samsuri S.Pd.I., M.A. Dideklarasikan sebagai Capres RI 2029

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:43 WIB

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:21 WIB

UU Perampasan Aset Solusi Mengembalikan Uang Negara yang Hilang Akibat Korupsi

Kamis, 6 November 2025 - 18:42 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Dianugerahinya Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

Minggu, 2 November 2025 - 21:24 WIB

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Tuan Rumah Jambore Nasional Yang Berjalan Sukses Dan Penuh Hikmat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:25 WIB

Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Revitalisasi Sekolah atau Rekayasa Anggaran? Dugaan Penyimpangan Proyek SMP PGRI 2 Ciambar Makin Menguat

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:57 WIB

Dugaan Serangan Terencana, SWI Desak Polri Bentuk Tim Investigasi Khusus

Berita Terbaru