Kades Barung Kersap Terjerat Hukum, Bupati Karo Ambil Langkah Tegas

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 19:13 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE Akurat News.com– Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Tobat Perangin-angin Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, atas nama Tobat Perangin-angin.

 

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026 yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

​Alasan Hukum Pemberhentian

​Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

 

​- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

​- Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.

 

​Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

 

​Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)

​Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda

Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

 

​”Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan selaku Plt, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius ginting

​Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

​SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.

Kaperwi Sumut Akurat News ( RIAL TARIGAN )

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Kerta mulya  Mencuat, Warga Pertanyakan Realisasi Dana KetahananPangan
Wakapolres Kampar Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Amankan Natal, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Dari 500 ke 1.000: Kabupaten Bandung Barat Berhasil Meningkatkan Produksi Pertanian , Ayam petelur dan Peternakan lainnya Dengan Program Ketahanan Pangan
Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar
Kurang dari Dua Jam, Pelaku Penganiayaan di Aceh Tenggara Berhasil Diamankan
Kepala Desa di Karangnunggal Tuai Kecaman Usai Singgung Wartawan dengan Ucapan Kasar
AWIBB Kecam Keras!! Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mangunjaya Tambun
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:01 WIB

Dengan Visi Pancasila dan UUD 1945, Samsuri S.Pd.I., M.A. Dideklarasikan sebagai Capres RI 2029

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:43 WIB

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:21 WIB

UU Perampasan Aset Solusi Mengembalikan Uang Negara yang Hilang Akibat Korupsi

Kamis, 6 November 2025 - 18:42 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Dianugerahinya Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

Minggu, 2 November 2025 - 21:24 WIB

PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Tuan Rumah Jambore Nasional Yang Berjalan Sukses Dan Penuh Hikmat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:25 WIB

Sakti Mandraguna, Oknum Guru Di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Revitalisasi Sekolah atau Rekayasa Anggaran? Dugaan Penyimpangan Proyek SMP PGRI 2 Ciambar Makin Menguat

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:57 WIB

Dugaan Serangan Terencana, SWI Desak Polri Bentuk Tim Investigasi Khusus

Berita Terbaru