Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

AKURAAT 24

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:33 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu menuai kencaman dan protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum mengingat Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H, mengatakan penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diambil dari PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Berkat Hulu menegaskan pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab.

Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan investigasi kepada Camat Tugala Oyo dan Sekretaris Camat Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera.

Ia menuturkan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas termasuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kami meminta pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan, termasuk pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:17 WIB

PERINGATI HARI JADI KARO KE-80, BUPATI KARO DAN FORKOPIMDA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KABANJAHE

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:01 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

error: Content is protected !!