Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:02 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dilaporkan dalam kondisi berlubang dan belum diperbaiki. Kerusakan itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari. Ada beberapa titik bahkan disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Laporan Tim Investigasi, Kondisi jalan di kawasan Lamnyong menuju arah Darussalam, Kota Banda Aceh, sangat dikeluhkan pengguna jalan khususnya masyarakat setempat.

Sejumlah titik di ruas tersebut dilaporkan rusak, lubang-lubang menganga terlihat tersebar di beberapa bagian badan jalan. Tak sedikit kendaraan yang harus melambat drastis atau berbelok mendadak untuk menghindari lubang, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mengatakan pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan dapat berimplikasi hukum.

“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” ucap Rifqi kepada media ini.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 273.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Menurut Rifqi, jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan (dinas terkait) memasang tanda atau rambu peringatan pada titik kerusakan. “Kelalaian memasang rambu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ruas jalan yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar. Pada sejumlah titik, permukaan jalan tampak berlubang dengan kedalaman bervariasi. Jalur tersebut tergolong padat dan saban hari dilintasi mahasiswa serta pelajar.

PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik jalan rusak dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah ruas yang dilaporkan rusak disebut berstatus kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, desakan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutupnya.” (*)

Berita Terkait

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Ditbinmas Polda Aceh Bagikan Ribuan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda Tahap 2 untuk Masyarakat Sambut Ramadan
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
LSM di Aceh Tenggara Desak Polda Copot Kasat Narkoba Karena Dugaan Main Mata dengan Bandar
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA Gayo Kita Hadirkan Saksi lewat Daring akibat Dampak Bencana di Gayo Lues
Bea Cukai Aceh Pastikan Barang Ilegal Tidak Beredar: Bukti Nyata Perlindungan Masyarakat
Lewat Semangat Kolaborasi, Bea Cukai Aceh Ajak UMKM Bangkit dan Raih Peluang Ekspor Global

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:53 WIB

Kades Gunung Cut: TMMD Membantu Percepatan Pembangunan Desa Kami

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:45 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembukaan Jalan Baru di Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 di Gunung Cut Siapkan Beragam Layanan Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:31 WIB

Program TMMD Ke-128 Kodim Abdya Dirasakan Langsung Manfaatnya oleh Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:54 WIB

TMMD Kodim Abdya di Desa Gunung Cut Rampung, Infrastruktur Tuntas Dibangun

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pengobatan Gratis Hingga Bazar Bakal Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya dan Warga Kebut Rehab RTLH Over Prestasi di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kades Gunung Cut: TMMD Membantu Percepatan Pembangunan Desa Kami

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:53 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIB

ACEH BARAT DAYA

Semangat Gotong Royong Warnai Pembukaan Jalan Baru di Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:45 WIB