Anggota DPRK Abdussalam Kritik Pedas Distanbun Gayo Lues, Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Sudah Diumumkan Tapi SK Penerima Masih Misterius

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 03:05 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Program Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan atau GERETEK yang dijanjikan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Gayo Lues kini berada di bawah sorotan tajam karena janji penyaluran empat juta batang bibit kopi hingga penghujung tahun 2026 belum menunjukkan kejelasan realisasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, ada apa dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Gayo Lues dan mengapa program sebesar itu belum juga sampai ke tangan petani.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Abdussalam, secara terbuka mendesak Distanbun, khususnya Bidang Perkebunan, agar tidak bungkam dan segera memberikan penjelasan secara transparan.

“Ini sudah penghujung tahun 2026, empat juta batang bibit kopi yang menjadi bagian dari program GERETEK belum juga disalurkan,” katanya.

“Apa sebenarnya persoalannya? Jangan masyarakat terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Distanbun harus menjelaskan kepada publik,” tegasnya pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

“Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan program dan menjanjikan jutaan bibit kopi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata, bukan sekadar perencanaan dan pernyataan di atas kertas,” sebutnya.

“Sejauh mana proses penerbitan Surat Keputusan kelompok tani calon penerima bantuan? Apakah pendataan sudah selesai? Apakah kelompok penerima sudah diverifikasi? Apakah bibit sudah tersedia? Jika belum, apa penyebab keterlambatannya?” ujarnya.

“Jangan sampai program sudah diumumkan besar-besaran, tetapi petani justru tidak mengetahui kapan bantuan akan diterima. Bidang Perkebunan harus menjelaskan perkembangan SK kelompok tani dan seluruh proses penyalurannya. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

“Jika persoalannya administrasi, sampaikan secara terbuka. Jika pengadaan belum selesai, jelaskan. Jika ada kendala teknis, buka kepada masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan birokrasi justru membuat petani menjadi pihak yang paling dirugikan,” sebutnya.

“Publik patut mempertanyakan bagaimana kesiapan perencanaan program GERETEK apabila hingga mendekati akhir tahun penyaluran empat juta bibit kopi belum memiliki kepastian,” tambahnya.

“Bupati Gayo Lues juga diminta tidak tinggal diam dan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi teknis agar program yang membawa nama kepentingan ekonomi rakyat tidak berhenti sebatas slogan,” katanya.

“Distanbun juga perlu membuka informasi mengenai sumber anggaran, proses pengadaan, jumlah bibit yang telah tersedia, spesifikasi dan kualitas bibit, daftar kelompok calon penerima, serta target waktu penyaluran,” sebutnya.

“Empat juta bibit, mana realisasinya? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh Distanbun Gayo Lues. Jangan sampai anggaran dan program telah direncanakan, tetapi masyarakat sebagai penerima manfaat justru tidak memperoleh kepastian,” ujarnya.

Jika ditinjau dari kerangka hukum, sikap bungkam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 9, di mana setiap informasi program yang menggunakan anggaran negara wajib dibuka kepada publik.

Hal ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 7 huruf c dan Pasal 18, bahwa petani berhak memperoleh sarana produksi berupa bibit bermutu tepat waktu dan tepat jumlah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 dan Pasal 69 mewajibkan perangkat daerah memberikan pelayanan publik yang pasti dan akuntabel.

Jika program ini bersumber dari APBK, maka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah wajib dipatuhi dengan prinsip terbuka dan bersaing.

Apabila anggaran sudah ada tetapi barang tidak ada atau tidak disalurkan sesuai peruntukan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

“Jika pemerintah serius membangun ekonomi kerakyatan, buktikan melalui tindakan. Jangan biarkan GERETEK menjadi program yang besar dalam janji, tetapi kosong dalam realisasi. Petani tidak boleh terus dijadikan penonton atas program yang mengatasnamakan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

Jumat, 18 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Minggu, 13 September 2026 - 03:05 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Bawa Pesona ‘Land of Paradise’ ke Panggung Dunia, Kabupaten Karo Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya dengan India

Senin, 27 Juli 2026 - 08:37 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Wakil Bupati Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:51 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029

Berita Terbaru