Dugaan Permainan Pajak dan Izin Bermasalah, Bayani Residence Tetap Himpun Dana Konsumen

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:42 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Pembangunan Perumahan Bayani Residence di kawasan Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, bahkan disinyalir melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebagian lokasi pembangunan berada pada area yang diduga masuk kategori zona berisiko atau tidak diperuntukkan bagi permukiman. Dalam regulasi tata ruang, kawasan semacam ini memiliki pembatasan ketat karena potensi bahaya maupun rencana fungsi lain seperti infrastruktur jalan.

Lebih jauh, hasil penelusuran sejumlah awak media menemukan indikasi bahwa izin proyek yang diajukan sejak September 2025 belum sepenuhnya terbit. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan dan transaksi penjualan kepada konsumen terus dilakukan.

Sejumlah konsumen bahkan dilaporkan telah melakukan pembayaran, baik uang muka maupun pelunasan. Ironisnya, transaksi tersebut diduga tidak menggunakan rekening atas nama badan hukum perusahaan, melainkan rekening pribadi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi penghindaran kewajiban pajak.
Mengacu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bojongsoang, kawasan dengan kategori tertentu seperti badan jalan (zona merah) tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Sementara pada zona campuran, kegiatan perumahan hanya diizinkan secara terbatas dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pelepasan status lahan tertentu seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pihak pengembang Bayani Residence melalui surat klarifikasi tertanggal 10 Maret 2026 membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mematuhi prosedur hukum, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban perpajakan. Selain itu, pengembang juga menegaskan bahwa lokasi proyek berada di zona campuran yang memperbolehkan pembangunan perumahan.

Meski demikian, perbedaan klaim antara temuan lapangan dan pernyataan pengembang menuntut adanya verifikasi objektif dari pemerintah daerah. Transparansi dokumen perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka instansi terkait di Kabupaten Bandung dituntut segera bertindak tegas.

Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian yang lebih luas. ** Tim **

Berita Terkait

Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Dokumen Kependudukan Jadi Sorotan, Dua Kandidat Minta Pemerintah Pastikan Nasti Memenuhi Syarat Domisili Calon Kepala Kampong
Tito Ahmad: Kesejahteraan Driver Harus Menjadi Perhatian dalam Penataan Transportasi Online
Jelang MoU dengan Unitomo, DPP SWI Perkuat Soliditas DPW Jatim dan Persiapan UKW Indonesia Timur”.
Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:47 WIB

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Selasa, 15 September 2026 - 18:12 WIB

Keracunan MBG Kembali Terjadi Lagi di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Senin, 14 September 2026 - 14:43 WIB

Dampingi Wapres Gibran, Samson Sembiring Kunjungi Korban MBG di Karo Dapat Penanganan Maksimal

Senin, 14 September 2026 - 12:43 WIB

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Jumat, 11 September 2026 - 22:15 WIB

Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

Rabu, 9 September 2026 - 15:23 WIB

Kondisi Jalan Desa Sukatendel Pasca-Lahar Dingin Kembali Normal dan Bisa Dilalui

Senin, 7 September 2026 - 22:08 WIB

Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers

Senin, 7 September 2026 - 00:36 WIB

Kapolsek Tigapanah Klarifikasi Kasus Dugaan Judi Togel : Tersangka Tak Dilepas

Berita Terbaru