Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Kerta mulya  Mencuat, Warga Pertanyakan Realisasi Dana KetahananPangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:12 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Kerta mulya  Mencuat, Warga Pertanyakan Realisasi Dana KetahananPangan

PADALARANG , BandungBarat – Akurat 24 .com // Dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Kerta mulya  Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Isu ini mengemuka setelah adanya aduan masyarakat terkait tidak terlihatnya aktivitas BUMDes, meski lembaga tersebut telah resmi dibentuk dan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sejak Oktober 2025.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD). Menurutnya, hingga memasuki Januari 2026, tidak ada aktivitas nyata BUMDes di lapangan.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BUMDes sudah disahkan lewat Perdes sejak Oktober 2025, tapi sampai sekarang tidak ada kegiatan yang terlihat. Padahal anggaran BUMDes itu minimal 20 persen dari Dana Desa sebesar Rp1.571.532.000. Kalau dihitung, nilainya lebih dari Rp300 juta. Lalu anggaran tersebut digunakan untuk apa?” ujar warga tersebut, Senin (5/1/2026).

Menindaklanjuti aduan itu, awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Kertajaya pada Jumat (9/1/2026). Namun, Kepala Desa Kertamulya tidak berada di tempat. Awak media hanya berhasil menemui perangkat desa  Bubun.

Dalam keterangannya, Bubun menjelaskan bahwa kegiatan BUMDes baru mulai berjalan pada awal Januari 2026, dengan fokus pada penggarapan lahan dan penanaman sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

“Baru penggarapan lahan dan penanaman di awal Januari. Kami juga sempat mempertanyakan ke pihak BUMDes kenapa pelaksanaannya baru sekarang. Kendalanya, belum ada kesepakatan antara pengurus BUMDes dengan masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan,” jelas Bubun.
Ia mengakui adanya perbedaan persepsi di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes.

“Sebagian warga beranggapan dana BUMDes itu dibagikan langsung ke masyarakat. Padahal konsepnya bukan seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bubun menegaskan bahwa pihak desa mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembentukan BUMDes dan pencairan dana sejak Oktober 2025.

“Secara administrasi sudah kami jalankan sesuai aturan. Memang sampai saat ini belum ada hasil usaha yang masuk ke pendapatan desa,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran, Bubun membantah angka yang beredar di masyarakat.

“Dana yang direalisasikan untuk BUMDes sebesar Rp100 juta. Dana Desa tahap dua tidak cair penuh, sehingga tidak mencapai Rp300 jutaan seperti yang dipersepsikan warga,” tutupnya.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes sejak tahun 2025.

Alokasi ini bersifat mandatory dan tidak dapat dikurangi. Bahkan, pemerintah mendorong desa untuk mengalokasikan lebih dari 20 persen apabila memungkinkan.

Pengurangan alokasi tersebut berpotensi menjadi temuan audit dan dapat berimplikasi pada masalah hukum, mengingat dana ketahanan pangan wajib dikelola secara produktif oleh BUMDes, meliputi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pengurus BUMDes dan Kepala Desa Kertajaya guna memperoleh keterangan resmi lanjutan terkait realisasi anggaran, mekanisme pengelolaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
*Tim Investigasi*

Berita Terkait

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
DPP SWI Perkuat Sinergi dengan Dewan Pers, Bahas Masa Depan Organisasi Wartawan yang Profesional
Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Kapolsek Cicalengka Antar Empat Desa
SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:05 WIB

Bupati Karo Ajak Semua Pihak Majukan Pariwisata dan Hortikultura melalui Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:57 WIB

Menteri Koperasi RI Buka Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Kabupaten Karo, Dukung FBB Menuju Ajang Internasional

Senin, 27 Juli 2026 - 19:09 WIB

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital dan Rawat Persatuan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Tim LINGKABER Polres Karo Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Tawuran Remaja

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:33 WIB

Ke𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 Se𝐤𝐬𝐮𝐚𝐥 Te𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐰𝐚𝐡 𝐔𝐦𝐮𝐫 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐨.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun di Desa Persadanta Dusun Rumah Rih dan Desa Bunuraya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Wujudkan Kabupaten Karo Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

Berita Terbaru