Kepsek SMAN I Barusjahe Helenta br Tarigan,S.Sos Kutip SPP & OSIS Dipertanyakan

Rial Revansius Tarigan

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 19:40 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Barusjahe Helenta br Tarigan S.Sos mengakui melakukan kutipan uang SPP sebesar Rp65.000/siswa dan uang OSIS Rp10.000 untuk tambahan uang transport Wakil Kepala Sekolah menjadi pertanyaan.Hal itu diungkapkan Kepsek Helena Br Tarigan S.Sos, kemarin (15/5) saat dikonfirmasi 17Merdeka.com terkait adanya pengutipan SPP dan OSIS yang meresahkan orang tua siswa.Bahkan tanpa merasa bersalah Helena br Tarigan menyatakan bahwa belia sudah menugaskan guru untuk melaksanakan pengutipan. “Ini sesuai kesepakatan dan hasil rapat dengan orang tua, Kepala Desa dan Kacabdis Wilayah lV ,” ujar Helena br Tarigan dengan mengabaikan keresahan orang tua murid.Menurut salah seorang wali murid SMAN 1 Barusjahe yang enggan menyebutkan namanya menuturkan sangat resah dengan kutipan oleh guru Rp 65 .000 dan Osis Rp10 ribu yang totalny Rp75 ribu per bulan. Selain kutipan pada masa pelajaran PJOK, kami disuruh bawa alat olah raga berupa reket . Bukankah setiap sekolah Negeri sudah ada anggarannya dari dana BOS.Sementara itu, disinyalir pihak sekolah sudah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2016 tentang, Umumnya Sekolah Negeri di Indonesia tidak membebankan biaya SPP termasuk SMA Negeri karena didukung program BOS dari Pemerintah.Diketahui pemerintah menjanjikan Sekolah Negeri Pendidikan Gratis. Faktanya, setiap siswa masih membayar dengan nilai Rp 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah lagi dengan uang Osis Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah ) jadi total Rp 75.000 , per bulan.Menurut Pasal 9 ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Menteri bisa membatalakan pungutan dan atau sumbangan ,jika penyelenggara /satuan pendidikan melanggar peraturan perundang undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.Ditambah lagi dari keterangan Gubernur Sumatera Utara ” Bobby Afif Nasution ” menegaskan kepada setiap Kepala sekolah ,guru maupun komite tak boleh melakukan kutipan atau pungli di sekolah , jika ada melakukan kutipan atau pungli akan diberi sanksi saat pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu .

KAPERWIL SUMUT  AKURAT NEWS24.COM

RIAL REVANSIUS TARIGAN

 

Berita Terkait

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi
Keracunan MBG Kembali Terjadi Lagi di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Dampingi Wapres Gibran, Samson Sembiring Kunjungi Korban MBG di Karo Dapat Penanganan Maksimal
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”
Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG
Kondisi Jalan Desa Sukatendel Pasca-Lahar Dingin Kembali Normal dan Bisa Dilalui
Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers
Kapolsek Tigapanah Klarifikasi Kasus Dugaan Judi Togel : Tersangka Tak Dilepas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:00 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan, PERMAHI Soroti Tata Kelola dan SDM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

Pilkam Gunung Bakti Memanas, Masa Domisili Nasti Dipertanyakan Dua Kandidat Berdasarkan Dokumen Pindah Datang

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:09 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Open Turnamen Sepak Bola CV Tumangger Cup I: Adu Taktik, Sportivitas, dan Semangat Persaudaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Berita Terbaru