Lesbian Gay Biseksual Transgender Hasil Sistem Kapitalis Sekuler

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:24 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tri Mulawanti, SH
Pemerhati masalah Social, Ekonomi, Politik dan Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat sedang mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat. Harapannya akan menjadi solusi untuk mngatasi penyakit masyarakat di daerah tersebut.

Menurut Nanda Satria Perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan dengan penyakit HIV/AIDS, maka DPRD segera mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. (Kompas.co, /4/1/2025)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang mengungkapkan dari total 308 kasus HIV/AIDS di Padang, sebanyak 166 kasus berasal dari luar kota, dan 142 kasus berasal dari warga kota Padang. Kasus menyerang usia produktif antara usia 24 hingga 45 tahun, perilaku lelaki seks lelaki menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV/AIDS.

Perilaku menyimpang LGBT adalah akibat adanya jaminan kebebasan individu untuk berekspresi. Diskriminasi terhadap kaum LGBT merusak prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Semua Negara berkewajiban untuk memajukan dan melindungi Hak Asasi Manusia semua orang.

Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama dengan komunitas LGBT akan terus menyuarakan Hak Asasi Manusia dan martabat mereka agar diakui semua orang ujar “Antonio Guteres” Sekretaris Jenderal PBB, pada 11 Mei 2023.” Hak Asasi Manusia semua orang LGBTIQ+ sebagai anggota keluarga manusia yang setara harus dihormati”, ujar Volker Turk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. (Https://wwwohchr.or.17/5/2023)

Konsep tersebut mendapat jaminan secara internasional oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengharuskan negara anggotanya untuk melaksanakan deklarasi ini. Implementasinya dari Hak Asasi Manusia itu mencakup dua hal yaitu sebagai berikut.

Pertama, bahwa setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya termasuk keinginan seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya.
Konsep ini akan membentuk pola hidup individualistis dan membungkam rasionalitas yang menciptakan sikap acuh tak acuh, masa bodoh dan memaksa seseorang untuk memaklumi penyimpangan ini dan harus diterima sebagai sesuatu yang normal di kehidupan manusia, sebagai bentuk perlindungan dan tidak diskriminasi terhadap perilaku LGBT.

Penyebab semua ini akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis yang dijadikan pedoman oleh seluruh negara saat ini. Selama ide kebebasan dijamin dan dilindungi maka negara tidak akan mampu untuk menyelesaikan masalah ini. Penyimpangan seksual juga tidak bisa diserahkan kepada konteks kebebasan individu semata karena berefek domino dalam pergaulan sosial di masyarakat dan pasti akan menimbulkan keresahan. Dikarenakan efeknya terbukti telah menginjeksi generasi yang berisiko besar terkena penyakit menular, penyimpangan orientasi seksual yang mereka miliki juga akan dapat tertular ke orang lainnya.

Maka negara harus mengantisipasi bukan hanya sebatas menjaga interaksi di masyarakat. Tetapi perlu langkah yang preventif dan tepat dalam jangka panjang yang dapat menutup segala peluang memungkinkan efek berbahaya ini semakin meluas tanpa batas.

Interaksi yang dijaga tentu saja hanya dengan syariat kaffah, karena syariat telah menjaga naluri yang ada pada manusia, yaitu naluri yang melahirkan rasa cinta. Naluri ini telah Allah karuniakan pada semua mahluk hidup yang ada dibumi ini termasuk manusia, naluri ini bertujuan untuk menjaga eksistensi ras manusia dalam kehidupan. Naluri ini menimbulkan ketertarikan antara laki-laki dan perempuan berinteraksi, sehingga Allah mengaturnya dengan suatu hubungan yang berkomitmen dan akan mempunyai konsekuensi lahirnya keturunan serta adanya tanggungjawab terhadap hubungan tersebut.

Negara berkewajiban melakukan edukasi dalam membantu cara menyalurkan naluri ini secara benar sesuai syariat kaffah. Ini adalah salah satu cara perlindungan Negara terhadap rakyat dari perilaku seksual yang menyimpang dan efek yang ditimbulkan. Tindakan preventif lainnya yaitu melindungi rakyat dari tontonan dan informasi yang buruk di media yang menampilkan gaya hidup kaum LGBT yang akan menginspirasi bagi yang lainnya.

Selain edukasi dan berbagai tindakan preventif dibutuhkan pula tindakan tegas lainnya dengan memberikan sanksi yang akan membuat jera pelaku LGBT. Rasullulah bersabda “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth AS, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR.Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Islam menetapkan sanksi pelaku LGBT adalah hukuman mati. Ketegasan aturan Islam akan menjaga keberlangsungan ras manusia didunia ini sehingga tidak akan punah. Manusia alam dan kehidupan akan terjaga karena atmosfer keimanan yaitu hanya tunduk dan patuh kepada pencipta alam semesta. Keimanan akan melahirkan ketakwaan individu dan kehidupan harmonis di masyarakat tanpa menimbulkan keresahan orang disekitarnya yang hidup saling berinteraksi.

Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna dan sesuai dengan naluri serta memuaskan akal manusia, sehingga memenuhi syarat sebagai suatu ideologi yang benar dan layak untuk menjadi pedoman kehidupan bernegara. Wallahu’alam…

Berita Terkait

PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa, Rental Mobil Syahbudin Padang Turunkan 20 Armada di Sekolah Rakyat Subulussalam
LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai
Diduga Marak Perjudian Togel Sydney, Singapura, dan Hong Kong di Kabupaten Karo, Sejumlah Lokasi Disorot
PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:31 WIB

Bukan Sekadar Komandan, Letkol Inf. Robert Panjaitan Adalah Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers : Satu-satunya Pejabat yang Rutin Coffee Morning dengan Wartawan

Minggu, 1 November 2026 - 12:18 WIB

Respons Cepat Tangani Dampak Banjir, Pemkab Karo Bersama TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lau Baleng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Percepat Perbaikan Infrastruktur, Akses Jalan Simpang Empat Menuju Payung Terus Dikebut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:46 WIB

38 Orang Kontingen LP3KD Kabupaten Karo Siap Berlaga di Pesparani Sumut di Pematangsiantar*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:22 WIB

RESPONS CEPAT CALL CENTER 110 POLRES KARO, POLSEK BERASTAGI TANGANI PENEMUAN JENAZAH PEREMPUAN DI DESA CINTA RAKYAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Selamat Datang dan Selamat Bertugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Satreskrim Polres Karo Gelar Patroli PAGAR, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kabanjahe

Berita Terbaru