Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Jumat (22/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki I.I. (43) Warga Desa Lawe Rutung dan seorang perempuan A.M.H. (30) Warga Desa Pulolatong yang berada di dalam rumah.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan perangkat desa saat melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam closet kamar mandi rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 2 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp263.000 Serta sejumlah plastik klip dan alat pendukung lainnya

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Plt Kasi Humas.

Kegiatan penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Polres Aceh Tenggara memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Proyek Irigasi APBN di Aceh Tenggara Bobrok, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Paket DPR dan Ladang Korupsi
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Heboh! Dugaan Monopoli KIP dan Pengelolaan Dana BOS di SDN Dua Biak Muli Jadi Perbincangan
Manajemen Bungkam, Karyawan BSI Kutacane Bangkit Lawan Dugaan Ancaman dan Pelecehan Verbal di Kantor
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:00 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan, PERMAHI Soroti Tata Kelola dan SDM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

Pilkam Gunung Bakti Memanas, Masa Domisili Nasti Dipertanyakan Dua Kandidat Berdasarkan Dokumen Pindah Datang

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:09 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Open Turnamen Sepak Bola CV Tumangger Cup I: Adu Taktik, Sportivitas, dan Semangat Persaudaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Berita Terbaru