Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:33 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu menuai kencaman dan protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum mengingat Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H, mengatakan penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diambil dari PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Berkat Hulu menegaskan pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab.

Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan investigasi kepada Camat Tugala Oyo dan Sekretaris Camat Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera.

Ia menuturkan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas termasuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kami meminta pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan, termasuk pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:47 WIB

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Selasa, 15 September 2026 - 18:12 WIB

Keracunan MBG Kembali Terjadi Lagi di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Senin, 14 September 2026 - 14:43 WIB

Dampingi Wapres Gibran, Samson Sembiring Kunjungi Korban MBG di Karo Dapat Penanganan Maksimal

Senin, 14 September 2026 - 12:43 WIB

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Jumat, 11 September 2026 - 22:15 WIB

Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

Rabu, 9 September 2026 - 15:23 WIB

Kondisi Jalan Desa Sukatendel Pasca-Lahar Dingin Kembali Normal dan Bisa Dilalui

Senin, 7 September 2026 - 22:08 WIB

Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers

Senin, 7 September 2026 - 00:36 WIB

Kapolsek Tigapanah Klarifikasi Kasus Dugaan Judi Togel : Tersangka Tak Dilepas

Berita Terbaru