Fakta Sebenarnya Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Pengeroyokan Dan Penyetruman Saat Kedua Pelaku Pencurian Diamankan

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:06 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Sidang praperadilan kasus korban pencurian jadi tersangka di Polrestabes Medan karena disuruh penyidik polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring untuk menangkap pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi di ruangan cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada 6 Mei 2026 pukul 10.00 wib.

Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim terlihat memasuki ruang persidangan bersama wartawan dan sejumlah masyarakat yang turut prihatin dengan kasus tersebut. Kasus tersebut sangat menggemparkan Indonesia dimana korban malahan dijadikan tersangka usai menangkap pelaku pencurian.

Salah seorang saksi yang enggan menyebutkan indenditasnya sempat di konfirmasi wartawan sebelum persidangan dan mengatakan bahwa dirinya hari ini menghadiri agenda sidang untuk memberikan penjelaskan kepada Majelis Hakim terkait kasus korban pencurian yang menjadi tersangka, kepada wartawan ia mengatakan bahwa tidak ada terjadi pengeroyokan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan di hotel kristal pada 23 September 2025 yang lalu.

“Ya hari ini saya diundang datang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, karena memang betul betul saya lihat tidak ada terjadi pengereyokan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan oleh korbannya pada saat itu, dimana saat itu ada juga ikut polisi juga ke hotel bersama korban, saya melihat korban hanya membawa pelaku keluar dari kamar dan kemudian menyerahkannya kepada polisi yang sudah menunggu di dekat pintu keluar hotel,” cetusnya

Saksi mengaku heran apabila aja penjelaskan yang mengatakan bahwa tejadi pengeroyokan dan penyetruman kepada dua orang pelaku pencurian itu. Sementara menurutnya kalau dikeroyok empat orang dan di setrum sudah pasti akan pingsan.

“Tidak ada itu saya pastikan tidak ada,nyatasa masi bisa dia biacara dengan polisi pada saat itu. saya jelas jelas melihat proses saat pelaku diamankan, tidak ada pengeroyokan ataupun penyetruman saat diamankan,kondisi kedua pelaku baik baik saja dan tidak terlihat mengalami kesakitan karena kedua pelaku sempat di introgasi oleh Polisi,” ungkapnya

Seorang masyarakat yang hadir di Pengadilan mengikuti jalannya persidangan menilai kasus tersebut mencerminkan ketidak adilan bagi korban pencurian dan proses penetapan tersangka terhadap kroban pencurian membuat keaduhan di media sosial. Kasus ini sangat viral sekali di media sosial. kasus tersebut juga sudah menjadi atensi ketua Komisi III DPR RI dan disebut sebut sudah sampai ke Presiden Jenderal TNI Purn Prabowo Subianto.

Bahkan dikabarkan pada saat kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama rombongan ke Kota Medan beberapa waktu yang lalu, ada seorang masyarakat nekat menemui Sekertaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan memintanya agar menyampaikan kejadian yang sangat menyakitkan tersebut kepada bapak Presiden Prabowo.

Saat itu Letkol Teddy Indra Wijaya dikabarkan mengatakan bahwa “Beliau” Bapak Presiden Sudah Tau akan hal tersebut, bahkan Letkol Teddy sempat mepertanyakan “Bukannya sudah selesai kasus itu”, tanya Letkol Teddy menjawab warga.

Mendengar hal tersebut warga menjawab “belum pak”, warga kemudian meminta agar Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan penderitaan korban pencurian yang dijadikan tersangka dan Dpo di Polrestabes Medan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal (Purn) Prabowo Subianto.

Letkol Teddy Indra Wijaya yang ditemui warga pun berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Presiden Prabowo Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Keluarga korban pencurian yang dijadikan tersangka mengucapkan terimakasih karena Sekertaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Prabowo Subianto.

Usai persidangan, Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.(*)

Berita Terkait

BUPATI KARO PAPARKAN USULAN KAMPUNG KREATIF KABUPATEN KARO LANGSUNG KEPADA GUBERNUR SUMATERA UTARA DAN TIM PENILAI
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu
Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi
Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan
Bawa Pesona ‘Land of Paradise’ ke Panggung Dunia, Kabupaten Karo Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya dengan India
Perkuat Kemitraan Strategis, Wakil Bupati Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:31 WIB

Bukan Sekadar Komandan, Letkol Inf. Robert Panjaitan Adalah Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers : Satu-satunya Pejabat yang Rutin Coffee Morning dengan Wartawan

Minggu, 1 November 2026 - 12:18 WIB

Respons Cepat Tangani Dampak Banjir, Pemkab Karo Bersama TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lau Baleng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Percepat Perbaikan Infrastruktur, Akses Jalan Simpang Empat Menuju Payung Terus Dikebut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:46 WIB

38 Orang Kontingen LP3KD Kabupaten Karo Siap Berlaga di Pesparani Sumut di Pematangsiantar*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:22 WIB

RESPONS CEPAT CALL CENTER 110 POLRES KARO, POLSEK BERASTAGI TANGANI PENEMUAN JENAZAH PEREMPUAN DI DESA CINTA RAKYAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Selamat Datang dan Selamat Bertugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Satreskrim Polres Karo Gelar Patroli PAGAR, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kabanjahe

Berita Terbaru