​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:34 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 maret 2026 |  Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan kegiatan monitoring serta razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan itu dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren.

“Razia ini merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” kata Abidinsyah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, yakni Penginapan Pondok Indah di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren.

Saat melakukan pengecekan di salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sar (29), seorang wiraswasta, serta SS (33), seorang petani.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yaitu berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Saat ini keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Penanganan Banjir dan Putusnya Jembatan Aih Bobo
Dari Izin hingga Limbah, PT Rosin Dipersoalkan Karena Kesan Kebal Hukum Tak Kunjung Hilang
PT Rosin Kian Tertekan, Keputusan Gubernur Aceh Disebut Menguatkan Temuan Pelanggaran Lapangan
PT Rosin Dipandang Belum Layak Beroperasi Penuh, LIRA Minta Audit Total dari Dokumen hingga Energi Pabrik
Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan PT Rosin Trading Internasional yang Tetap Berjalan Meski Izin Dipersoalkan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Aktivitas Kegempaan Gunung Sinabung Menurun, BPBD Karo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Rekomendasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Respons Cepat DP3AP2KB Kab. Karo dan Polsek Berastagi Berhasil Satukan Kembali Anak Terlantar dengan Orangtua Kandung

Berita Terbaru