Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Dosen Bunuh Suami Masih P-19

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:21 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada, 22 Maret 2024.

Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.

Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus.

Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka.

Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19).

Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.

Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.

Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa).

“Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,”imbuhnya.

Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.

Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini.

Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. “Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,”jelasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi
Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan
Bawa Pesona ‘Land of Paradise’ ke Panggung Dunia, Kabupaten Karo Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya dengan India
Perkuat Kemitraan Strategis, Wakil Bupati Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026
Wakil Bupati Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029
Nyambi Jualan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Pancur Batu
Sebuah video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan seorang perempuan yang menyampaikan keluhan terkait lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:36 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 23:57 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milad Ke-60 Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)

Kamis, 17 September 2026 - 00:29 WIB

Tindak Lanjut Setiap Laporan 110 Menjadi Komitmen Kapolres Bireuen Hadirkan Polisi yang Responsif

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Polres Bireuen Intensifkan Patroli Presisi di SPBU, Jaga Keamanan Pengguna Kendaraan dan Kelancaran Pelayanan BBM

Minggu, 13 September 2026 - 19:33 WIB

Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Menjadi Perhatian, Polres Bireuen Gencarkan Patroli dan Edukasi kepada Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 00:35 WIB

Kehumasan Polres Bireuen Diperkuat untuk Mendukung Penyebaran Informasi Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:20 WIB

Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian

Berita Terbaru