Tersangka Kasus Jarimah Pelecehan Seksual di Subulussalam Siap Jalani Proses Hukum di Kejaksaa

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:37 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50) kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat administrasi hukum.

Dasar penyerahan termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025, P-21 Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, serta Surat Kapolres Subulussalam Nomor B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025.

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim, menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh tersangka. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka Ngatiman diketahui berusia 50 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia telah diamankan dan diproses berdasarkan hukum berlaku di Aceh, yang secara khusus mengatur tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian administrasi penyidikan, menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada JPU, serta memfinalisasi berkas perkara menuju proses pengadilan. Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya tersangka dan seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujar Mufakhir.

Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata
Surat Terbuka dari Pinggir Jalan Lae Mbetar: Ketika Suara Knalpot Menggantikan Nyanyian Malam Desa
Diduga Terkait Aktivitas Jurnalistik, Wartawan Subulussalam Jadi Korban Teror
Wartawan Diteror di Subulussalam: Kaca Mobil Pecah Menjadi Simbol Ancaman Terhadap Kebebasan!
Klarifikasi Tajam Nurasiah: Pemberitaan Tidak Seimbang, Proyek Dijalankan Sesuai Regulasi
Warga Tuding Kantor Desa Tak Layak Layani Publik, Dana Operasional Diduga Tak Jelas
Terbongkar! Oknum Camat Sultan Daulat Wajibkan Kepala Kampung Setor Dana Puluhan Juta
Warung Kopi Dituduh Tanpa Dasar, Difitnah Lewat Media: Suriani Kombih dan Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:00 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan, PERMAHI Soroti Tata Kelola dan SDM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

Pilkam Gunung Bakti Memanas, Masa Domisili Nasti Dipertanyakan Dua Kandidat Berdasarkan Dokumen Pindah Datang

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:09 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Open Turnamen Sepak Bola CV Tumangger Cup I: Adu Taktik, Sportivitas, dan Semangat Persaudaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Berita Terbaru