Ribuan Lubang Tambang Emas di Geumpang Jadi Sorotan, Penindakan Hukum Diminta Tak Berhenti pada Pekerja Lapangan

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:47 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE |  Aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, menganga seperti luka purba yang dibiarkan membusuk. Ribuan lubang tambang tidak ubahnya perangkap maut di kawasan Jalan Pameu–Takengon, terutama di KM 12 hingga KM 14, menunggu korban berikutnya. Fenomena ini sudah berlangsung lama, namun pemerintah pusat sekadar berdialog lewat dokumen dan laporan, tanpa turun langsung ke lokasi bencana ekologi yang nyata di depan mata.

Aceh Policy Watch berani membongkar kegagalan negara dalam mengurai masalah ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, dan Panglima TNI sampai hari ini baru mendengar, belum menjejak tapak di lapangan. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik terhadap keselamatan warga, kesehatan publik, dan masa depan ekosistem Aceh.

Jumlah lubang dikabarkan mencapai ribuan. Tapi siapa yang pernah melihat data resmi dan terbuka? Tidak ada. Pemerintah daerah dan pusat gagal melakukan pemetaan, pendataan, dan perhitungan serius. Semua berlindung di balik birokrasi, membiarkan masyarakat Geumpang dipertaruhkan dengan resiko longsor, polusi, dan tanah yang teracuni.

Lebih kejam lagi, peredaran air raksa (merkuri) sebagai bahan utama pengolahan emas berjalan leluasa di luar pengawasan hukum. Tidak jelas dari mana asal air raksa itu, siapa pemasoknya, dan bagaimana distribusinya sampai ke tapak-tapak tambang ilegal. Padahal jelas, penggunaan dan peredaran merkuri dalam aktivitas pertambangan telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus untuk pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyatakan setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Sayangnya, penindakan hukum masih bersifat seremonial. Yang ditangkap hanya buruh—hanya pemeran layar depan. Sementara penyandang modal, aktor intelektual, dan pemasok bahan kimia berbahaya nyaris tak tersentuh. Penegakan hukum tidak menyentuh rantai suplai air raksa yang nyata-nyata telah melanggar Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH, juga mengabaikan wajib tanggung jawab lingkungan sesuai Pasal 162 dan Pasal 165B UU Minerba.

Regulasi memang hadir, sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin bisa mencapai hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, siapa yang peduli jika aparat lokal dan pusat hanya menunggu arahan tanpa keberanian turun ke titik rawan? Negara secara terang-terangan memperlihatkan ketidakberdayaan, membiarkan ribuan lubang tambang ilegal berdiri tanpa perlawanan, sementara risiko bencana ekologi dan kemanusiaan terus mengintai.

Pemerintah didesak segera melakukan uji laboratorium menyeluruh—menguji kadar merkuri di air, tanah, dan sedimen sungai di sekitar Geumpang. Jika pencemaran ditemukan, maka negara wajib bertindak tegas, melakukan pemulihan serta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai hukum. Tidak cukup lagi hanya menunggu laporan dan janji-janji.

Seluruh pejabat pusat harus hadir bukan untuk berfoto, tapi mengakhiri siklus kejahatan lingkungan yang sudah terlalu lama berlangsung. Tidak ada lagi alasan menunda. Jika negara tak sanggup memberantas tambang emas ilegal dan memberangus peredaran racun merkuri, berarti negara sedang menulis sejarah kegagalan melindungi rakyat dan tanah airnya sendiri. Geumpang adalah cermin keberanian atau kehancuran—tergantung pada seberapa berani negara menjalankan hukum yang mereka buat sendiri. (TIM)

Berita Terkait

Desakan Keras Ke Mabes Polri Dan Mabes TNI, Usut Tuntas Masuknya Operator Cina Ke Tambang Geumpang
Dugaan Kongkalikong Setoran Alat Berat di Geumpang Mengemuka, Publik Desak Penegakan Hukum Menyentuh Pemodal
Penertiban Tambang Pulo Loih Dipertanyakan Warga: Dugaan Setoran Oknum Berseragam Mengemuka, Tambang Cina Ikut Disorot
Alat Kerja Dibakar, Nafkah Rakyat Terputus: Penertiban Tambang Geumpang Kini Dihadapkan pada Ujian Keadilan
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Jadi Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keseriusan Penertiban di Lapangan
Dugaan Pungli SIM C di Pidie, Pemohon Disebut Bisa Lewati Ujian dengan Bayaran Rp600 Ribu
Dampak Konflik Sosial Menjadi Dasar, Mahasiswa dan Pemuda Pidie Tolak Kehadiran Pengungsi Rohingnya di Aceh
Pj Ketua Dekranasda Pidie Hadiri Peresmian Galeri Seuramoe Kerajinan Aceh, Dorong Perajin Lokal Berinovasi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:25 WIB

Anggota DPRK Gayo Lues Ibnu Hasyim Usulkan Penyusunan Perencanaan Induk untuk Penanganan Sungai Teripe yang Lebih Permanen

Minggu, 1 November 2026 - 03:05 WIB

Anggota DPRK Abdussalam Kritik Pedas Distanbun Gayo Lues, Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Sudah Diumumkan Tapi SK Penerima Masih Misterius

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Berita Terbaru