Sikap Pejabat Bulog Jabar terhadap Awak Media Disorot, Komunikasi Publik Dinilai Perlu Diperkuat
Bandung – AKURAT24.COM // Sikap salah satu pejabat di lingkungan Perum Bulog wilayah Jawa Barat menjadi sorotan sejumlah jurnalis setelah dinilai kurang memberikan respons ketika awak media datang untuk melakukan silaturahmi sekaligus konfirmasi informasi terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di kantor Perum Bulog yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (12/3/2026). Berdasarkan keterangan beberapa jurnalis di lokasi, upaya komunikasi yang dilakukan dengan menyampaikan sapaan dan salam kepada pejabat yang bersangkutan tidak mendapatkan tanggapan.
Padahal sebagai lembaga publik yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan logistik dan pangan nasional, komunikasi yang terbuka dengan media dinilai penting untuk menjaga transparansi informasi kepada masyarakat.
Di lingkungan kantor tersebut juga terpampang slogan pelayanan “Sigap, Tanggap dan Terkendali.” Namun sejumlah jurnalis menilai slogan tersebut seharusnya tercermin pula dalam praktik komunikasi dengan publik, termasuk ketika awak media datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Sebagai mitra informasi publik, wartawan datang bukan untuk mencari persoalan, tetapi menjalankan fungsi konfirmasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam prinsip kerja pers,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Para jurnalis juga menilai bahwa hubungan yang baik antara lembaga pemerintah dan media merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Beberapa awak media bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan pejabat sebelumnya yang dinilai lebih terbuka dan komunikatif terhadap wartawan.
Meski demikian, sejumlah pihak juga memahami bahwa pejabat yang baru menjabat kemungkinan masih dalam tahap penyesuaian dengan lingkungan kerja maupun pola komunikasi eksternal, termasuk dengan insan pers.
Sebagai rujukan, hubungan antara lembaga publik dan media di Indonesia telah diatur dalam kerangka kemitraan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan peran pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan perekat demokrasi. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi serta komunikasi yang konstruktif antara pejabat publik dan media menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Bulog wilayah Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ke depan, para jurnalis berharap komunikasi antara pejabat publik dan insan pers dapat berjalan lebih terbuka, profesional, serta saling menghargai peran masing-masing demi kepentingan informasi yang akurat bagi masyarakat.
( Red tim investigasi )





































