Bima Land City 3 Disorot: Jalan Inspeksi BBWS Diduga Disalahgunakan, Penutupan Akses Mengancam

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:18 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

Hadirkan Terang di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Anjangsana Bantu Pemasangan Instalasi Panel Surya bagi Warga Apalapsili
Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Kepemimpinan Baru di Lapas Binjai, Mukaffi Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Petugas
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:48 WIB

Residivis Kembali Dibekuk, Satresnarkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong

Senin, 15 Juni 2026 - 12:21 WIB

Bupati Karo Lepas Peserta MTQ Kafilah Kabupaten Karo ke MTQ XL Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:03 WIB

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Hadiri Pesta Pengumpulan Dana Pembangunan Gereja GBKP Perpulungen Barusjulu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21 WIB

Bupati Karo Hadiri Perayaan HUT ke-105 GPdI dan Hari Pentakosta, Ajak Perkuat Kerukunan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:56 WIB

Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:49 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Calon Paskibraka Kabupaten Karo, Dukung Perwakilan Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

Berita Terbaru