Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:57 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang licin dan berusaha melarikan diri hingga ke areal perladangan di Kecamatan Ujung Padang, Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka berinisial ANP (38), warga Huta I Nagori Pagar Bosi yang dikenal licin ini akhirnya tertangkap setelah dikejar oleh tim Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan barang bukti sabu seberat 1,29 gram.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB menegaskan komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas narkoba. “Komitmen Polsek Bosar Maligas sangat jelas: memberantas narkoba di wilayah hukum kami tanpa pandang bulu. Tersangka ANP yang dikenal licin dan sering melarikan diri akhirnya berhasil kami tangkap. Ini adalah bukti komitmen kami yang tidak bisa digoyahkan,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Penangkapan bandar narkoba licin ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Nagori Pagar Bosi marak terjadi peredaran narkotika. “Komitmen Polsek Bosar Maligas dimulai dari keseriusan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Begitu mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Nagori Pagar Bosi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menyelidiki dan menangkap pelakunya,” ungkap Kapolsek Sonni.

Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Bosar Maligas memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. beserta anggota untuk mendatangi lokasi sekaligus melakukan penyelidikan. “Komitmen Kapolsek sangat kuat. Beliau langsung memerintahkan kami untuk turun ke lapangan dan menangkap pelaku. Tidak ada penundaan, tidak ada kompromi,” jelas Kanit Reskrim Roy.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Reskrim mendatangi salah satu rumah warga yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika. “Komitmen kami diuji saat tersangka yang licin ini mencoba melarikan diri. Begitu melihat kami datang, tersangka langsung lari menuju perladangan sambil membuang barang bukti berupa bong dan kaca pirex yang berisi sabu,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Namun komitmen tim Reskrim Polsek Bosar Maligas tidak membiarkan tersangka lolos. “Komitmen kami adalah menangkap pelaku bagaimanapun caranya. Kami langsung mengejar tersangka hingga ke perladangan yang gelap dan sulit dijangkau. Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap setelah pengejaran yang menegangkan,” jelas Kanit Reskrim Roy dengan bangga.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka yang diketahui bernama ANP (38), warga Huta I Nagori Pagar Bosi mengaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika. “Komitmen kami dalam interogasi membuahkan hasil. Tersangka mengaku bahwa saat melihat kedatangan polisi, dia berusaha melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di dalam rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim Reskrim dengan didampingi Sekretaris Desa Hendro melakukan penggeledahan rumah tersangka. “Komitmen kami untuk mengungkap seluruh barang bukti membuat kami melakukan penggeledahan menyeluruh. Kami menemukan 2 paket sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 2 buah handphone, plastik klip kosong, sekop dari pipet, dan uang Rp50.000 diduga hasil penjualan sabu,” jelas Kanit Reskrim Roy.

Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka ANP mengaku telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Sabar, warga Sidomukti, Kabupaten Asahan. “Komitmen kami tidak berhenti di penangkapan ANP. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok Sabar di Asahan. Jaringan narkoba harus dibongkar hingga ke akarnya,” tegas Kanit Reskrim Roy.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan kembali komitmen kuat Polsek Bosar Maligas dalam memberantas narkoba. “Komitmen Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun sangat jelas dan tegas: kami akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum kami tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, sekali pun dia licin dan pandai melarikan diri, pasti akan kami tangkap,” ujar Kapolsek Sonni dengan penuh wibawa.

Kapolsek Bosar Maligas juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba. “Komitmen kami dalam memberantas narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Kami mengharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa memberantas narkoba,” ajak Kapolsek Sonni.

Saat ini tersangka ANP beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas narkoba tidak akan pernah surut. Kami akan terus bekerja keras, mengejar pelaku sekali pun mereka licin, dan membongkar jaringan narkoba hingga tuntas. Ini adalah janji kami kepada masyarakat,” tutup Kapolsek Sonni dengan penuh komitmen.

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Negara Absen, Mafia Tanah Merajalela: Keluarga Sembiring Jadi Korban Politik Tutup Mata di Kabupaten Langkat
Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum
Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:39 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WIB

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:41 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terbaru