HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 22:32 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 21.47 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan slogan “HORAS PRESISI”, akronim lokal Horas yang dipadukan dengan semangat Presisi dan Proaktif sesuai arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara, bermakna perilaku hadir di tengah masyarakat, responsif melayani secara cepat dan adil, berkeadilan bertindak berdasarkan informasi, serta bertanggung jawab dan transparan.

“Hari ini, Rabu 30 September 2026, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan/Tanah di Wilayah Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, dan resmi dimulai pukul 11.20 WIB.

“Permasalahan lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini melibatkan Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan, yang sama-sama memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama, ditambah Kelompok Sidasuhu yang turut meminta dilibatkan karena keterkaitan wilayah,” ucap AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, rapat koordinasi ini dihadiri lintas unsur Forkopimda dan Forkopimca, di antaranya Sekda Simalungun mewakili Bupati, Ketua DPRD Simalungun, unsur TNI dari Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan dari masing-masing kelompok yang bersengketa beserta tokoh masyarakat setempat.

“Dalam sambutannya, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan antarkelompok harus dilakukan melalui jalur hukum, administrasi, dan musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKP Verry Purba.

Selama sesi tanya jawab, lanjutnya, masing-masing kelompok menyampaikan dasar klaim dan kronologi penguasaan lahan. Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang merusak tanaman warga, sementara Kelompok Porti menjelaskan dasar sejarah penguasaan sejak 1952 melalui mekanisme TORA. Kelompok Sidallogan turut meminta penyelesaian yang adil dan tidak mencari pihak yang salah.

“Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160, sedangkan BPN Simalungun menegaskan proses perubahan status melalui TORA berdasarkan SK 474 Tahun 2025 masih memerlukan verifikasi data penerima, luas, dan lokasi bidang tanah,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun dalam pemaparannya menegaskan bahwa kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi atau ultimum remedium, mengingat para pihak yang bersengketa masih berada dalam satu wilayah masyarakat.

“Kapolres menyampaikan, proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur pidana, namun seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk menghentikan sementara aktivitas penebangan hingga ada kejelasan hasil verifikasi,” ucap AKP Verry Purba.

Sekda Kabupaten Simalungun turut menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati, dengan menetapkan kesepakatan sementara bahwa masyarakat dapat memanen tanaman yang sudah ada, namun tidak diperbolehkan melakukan penanaman baru hingga ada keputusan resmi.

“Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan kini berstatus APL. Penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme GTRA, di mana Tim GTRA akan segera meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti bersama BPN,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, seluruh pihak juga sepakat untuk sementara waktu tidak melakukan penebangan pohon, pembuldozeran, maupun pembukaan areal baru, kecuali penanaman tanaman berumur singkat seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah, sambil menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas.

“Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Kegiatan rapat koordinasi berakhir sekira pukul 17.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.

Ia berharap, langkah proaktif Polres Simalungun ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan secara damai, adil, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat HORAS PRESISI dalam menghadirkan Polri yang harmonis, optimis, responsif, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Simalungun. (*)

Berita Terkait

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan, PERMAHI Soroti Tata Kelola dan SDM
Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan
Pilkam Gunung Bakti Memanas, Masa Domisili Nasti Dipertanyakan Dua Kandidat Berdasarkan Dokumen Pindah Datang
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Open Turnamen Sepak Bola CV Tumangger Cup I: Adu Taktik, Sportivitas, dan Semangat Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:23 WIB

Negara Diam, Ekskavator Menggila, Tambang Emas Ilegal di Lubuk Anas Diduga Dilindungi Setoran

Berita Terbaru