PT. STS Diduga Kangkangi Pemerintahan Harga Singkong 1.350 PerKg Sesuai Arahan Kementan Tidak Dipedulikan

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 21:09 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai – Pasca Pernyataan Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman di Media tanggal 31 Januari 2025 dan mengutip pemberitaan di Kompas yang berjudul ” Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp 2350 Per Kilogramnya, Petani Minta Segera Terealisasi” tidak langsung disambut baik oleh PT STS dan malah mengangkangi Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Persoalan anjloknya harga singkong di Lampung itu pun lantas ditindaklanjuti oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman mengatakan, keputusan terkait penetapan harga singkong itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani .

Ia menegaskan, keputusan ini harus dijalankan semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, mereka akan dikenai sanksi tegas.
”Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” katanya.
Menurut dia, kebijakan impor tepung tapioka juga harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan. ”Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” kata Amran.

Namun faktanya dilapangan perintah Presiden melalui Menteri Pertanian ini nyatanya tidak dituruti oleh pengusaha industri tapioka di wilayah Sumatera Utara, ” Pengusaha Tapioka Melawan Pemerintah ” sebagaimana hasil telusuran kami di beberapa pabrik sebut saja salah satunya PT. STS di Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi yang hanya mau membeli hasil panen singkong atau ubi kayu dengan harga Rp. 850,- per kilo nya. Hasil investigasi kami dilapangan dan percakapan kami dengan pihak perusahaan bahwa menurut pengusaha industri tapioka kebijakan itu hanya berlaku di Lampung dan tidak mungkin dilaksanakan di daerah Serdang Bedagai, dan kalau petani mau jual dengan harga yang ditentukan pemerintah silahkan jual kepada pemerintah saja Ucap perwakilan perusahaan yang terkesan sombong

Komisi IV DPR RI juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 20 Februari 2025 yang salah satu pada kesimpulannya akan mengawal harga singkong di seluruh Indonesia.
Hingga hari ini 24 Februari 2025 harga singkong atau ubi kayu di PT STS atau daerah Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai sekitarnya belum juga beranjak.

Hal ini telah membuat gusar para petani yang berharap dari hasil panen singkong atau ubi kayu di wilayah Sumatera Utara, jika perintah Presiden tidak dituruti hendak ke mana lagi mau mengadu, pada hal harga sembako semua sudah semakin meninggi. Petani merasa seakan ada angin segar meniup daun telinga karena harga yang disebutkan Mentan tadinya, namun apa daya petani jika pabrik tetap membuat harga sendiri? Kenyataannya telinga terhembus angin segar tidaklah cukup karena banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi dengan harga pantas singkong atau ubi yang dinanti-nanti tak kunjung terealisasi. (TIM)

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa, Rental Mobil Syahbudin Padang Turunkan 20 Armada di Sekolah Rakyat Subulussalam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Diduga Marak Perjudian Togel Sydney, Singapura, dan Hong Kong di Kabupaten Karo, Sejumlah Lokasi Disorot

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:17 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 30 September 2026 - 22:32 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 16 September 2026 - 00:39 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Sabtu, 12 September 2026 - 14:00 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:16 WIB