Diduga Anggota DPRD RT Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Resmi Mengirimkan Nota Dinas ke BK

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:44 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR – Publik kembali dibuat geram. Sebuah foto yang diduga menampilkan oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir memegang botol minuman keras di klub malam di Kota Palembang viral di media sosial sejak Rabu (18/3/2026) malam.

Sosok dalam foto tersebut disebut-sebut berinisial RT alias YM (24), anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024–2029.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, bergerak cepat. Pada Kamis (19/3/2026), ia resmi mengirimkan nota dinas kepada Badan Kehormatan (BK) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik.

“Kepada BK untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik DPRD,” tegas Edwin.

Ia memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme. BK dijadwalkan mulai bekerja dan akan memanggil yang bersangkutan serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.

Namun bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar benar atau tidaknya foto tersebut. Ini soal etika dan integritas wakil rakyat.

Di tengah kondisi rakyat yang menuntut keteladanan, munculnya dugaan perilaku hedon di ruang publik justru melukai kepercayaan.

Jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab moral.

Kini, sorotan tajam mengarah pada Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir. Publik menunggu, apakah penanganan kasus ini akan transparan dan tegas, atau justru kembali menjadi formalitas tanpa ujung.

Kepercayaan rakyat sedang diuji. Jangan sampai dikhianati.

Tim Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir

Berita Terkait

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110
Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:44 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terbaru

KARO

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:53 WIB