Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?
Bandung Barat – AKURAT 24 .COM // Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa pada beberapa SKPD sebesar Rp36.374.432.208,58 menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Nilainya bukan ratusan juta, melainkan puluhan miliar rupiah yang semestinya menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Bupati Bandung Barat memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi ketepatan jenis belanja atas usulan RKA SKPD. BPK juga menyoroti perlunya peningkatan pengendalian oleh sejumlah perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan anggaran.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas perencanaan dan pengawasan APBD. Sebab, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap usulan anggaran seharusnya melewati tahapan verifikasi berlapis, mulai dari SKPD, TAPD, hingga pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD.
Jika mekanisme pengawasan berjalan optimal, bagaimana kesalahan penganggaran dengan nilai mencapai Rp36,37 miliar bisa lolos hingga menjadi temuan auditor negara?
Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap tahapan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara akurat serta sesuai klasifikasi belanja yang telah ditetapkan. Ketidaktepatan penganggaran tidak hanya berpotensi mengganggu kualitas laporan keuangan daerah, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Publik tentu tidak ingin temuan ini hanya berakhir sebagai catatan administratif di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan mengenai akar persoalan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk memperbaiki sistem penganggaran daerah.
Lebih jauh, temuan ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bandung Barat. Sebab, APBD bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas.
Pertanyaan yang Layak Dijawab Pemkab Bandung Barat
# Mengapa kesalahan penganggaran sebesar Rp36,37 miliar dapat terjadi?
Pada program dan kegiatan apa saja kesalahan tersebut ditemukan?
# Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan dan verifikasi anggaran tersebut?
# Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara penuh?
Adakah sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai?
# Bagaimana jaminan agar kesalahan serupa tidak kembali terulang pada APBD tahun berikutnya?
Temuan BPK bukan vonis pidana, namun juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Nilai temuan yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp36,37 miliar, melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Bandung Barat itu sendiri. RED ##






































