Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:17 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?

Bandung Barat – AKURAT  24 .COM // Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa pada beberapa SKPD sebesar Rp36.374.432.208,58 menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Nilainya bukan ratusan juta, melainkan puluhan miliar rupiah yang semestinya menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Bupati Bandung Barat memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi ketepatan jenis belanja atas usulan RKA SKPD. BPK juga menyoroti perlunya peningkatan pengendalian oleh sejumlah perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan anggaran.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas perencanaan dan pengawasan APBD. Sebab, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap usulan anggaran seharusnya melewati tahapan verifikasi berlapis, mulai dari SKPD, TAPD, hingga pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD.

Jika mekanisme pengawasan berjalan optimal, bagaimana kesalahan penganggaran dengan nilai mencapai Rp36,37 miliar bisa lolos hingga menjadi temuan auditor negara?

Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap tahapan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara akurat serta sesuai klasifikasi belanja yang telah ditetapkan. Ketidaktepatan penganggaran tidak hanya berpotensi mengganggu kualitas laporan keuangan daerah, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Publik tentu tidak ingin temuan ini hanya berakhir sebagai catatan administratif di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan mengenai akar persoalan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk memperbaiki sistem penganggaran daerah.

Lebih jauh, temuan ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bandung Barat. Sebab, APBD bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas.

Pertanyaan yang Layak Dijawab Pemkab Bandung Barat

# Mengapa kesalahan penganggaran sebesar Rp36,37 miliar dapat terjadi?
Pada program dan kegiatan apa saja kesalahan tersebut ditemukan?

# Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan dan verifikasi anggaran tersebut?

# Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara penuh?
Adakah sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai?

# Bagaimana jaminan agar kesalahan serupa tidak kembali terulang pada APBD tahun berikutnya?

Temuan BPK bukan vonis pidana, namun juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Nilai temuan yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp36,37 miliar, melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Bandung Barat itu sendiri. RED ##

Berita Terkait

Hadirkan Terang di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Anjangsana Bantu Pemasangan Instalasi Panel Surya bagi Warga Apalapsili
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Kepemimpinan Baru di Lapas Binjai, Mukaffi Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Petugas
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:17 WIB

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:02 WIB

Bupati Karo Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara di Desa Mulawari, Dorong Optimalisasi Desa Percontohan UP2K untuk Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:58 WIB

Bupati Karo Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara di Desa Rumah Berastagi PKK Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

BUPATI KARO LEPAS PAWAI TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 H, AJAK MASYARAKAT PERKUAT KERUKUNAN DAN WUJUDKAN KARO BERIMAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:37 WIB

Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Wakili Sumatera Utara Ikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:48 WIB

Residivis Kembali Dibekuk, Satresnarkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong

Senin, 15 Juni 2026 - 12:21 WIB

Bupati Karo Lepas Peserta MTQ Kafilah Kabupaten Karo ke MTQ XL Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru

KARO

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Senin, 22 Jun 2026 - 17:17 WIB