Pilkam Gunung Bakti Memanas, Masa Domisili Nasti Dipertanyakan Dua Kandidat Berdasarkan Dokumen Pindah Datang

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkam) Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, ternyata belum sepenuhnya berakhir. Di tengah kemenangan calon nomor urut 1, Nasti, muncul persoalan administratif yang kini menjadi sorotan publik.

Dua kandidat lainnya, Suhardi nomor urut 2 dan Salamudin Syah alias Edi Oga nomor urut 3, telah menyampaikan keberatan tertulis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam. Keberatan tersebut disampaikan bersama para pendukungnya.

Persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai hasil perolehan suara, melainkan menyangkut persyaratan pencalonan, khususnya status dan masa domisili calon nomor urut 1.Perhatian publik semakin mengarah pada dokumen administrasi kependudukan yang diperlihatkan kepada awak media.

Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Pindah Datang” tertanggal 5 Desember 2024, dengan alamat baru di Dusun Rahmat Bakti, Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sementara alamat sebelumnya tercatat di Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Dokumen lain yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 juga mencantumkan Nasti sebagai kepala keluarga dengan alamat di Dusun Rahmat Bakti, Gunung Bakti.

Nomor KK dan NIK tidak dicantumkan dalam pemberitaan demi menjaga data pribadi.Catatan administrasi tersebut kini menjadi salah satu bahan yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang mengajukan keberatan.

Namun, dokumen perpindahan administrasi kependudukan tidak serta-merta menjadi bukti tunggal mengenai sejak kapan seseorang secara faktual tinggal di suatu tempat. Karena itu, verifikasi resmi terhadap seluruh dokumen pencalonan, data kependudukan, dan dasar hukum menjadi sangat penting.

Domisili tiga tahun Dipertanyakan
Suhardi menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka pegang, perpindahan administrasi Nasti ke Gunung Bakti tercatat pada 5 Desember 2024.Dari sinilah pertanyaan mengenai masa domisili muncul.

Pihak yang mengajukan keberatan meminta pemerintah dan pihak berwenang memeriksa apakah masa domisili tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi calon kepala kampong di Aceh.

Mereka juga mempersoalkan informasi mengenai status Nasti dalam daftar pemilih di Kampong Gunung Bakti.

“Yang kami persoalkan adalah aturan. Kalau syarat domisili memang wajib, maka harus berlaku kepada semua calon tanpa pengecualian. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa secara terbuka dan objektif,” tegas Suhardi.

Menang Bukan Berarti bebas dari pemeriksaan Salamudin Syah alias Edi Oga menegaskan, keberatan yang mereka ajukan bukan semata-mata karena persoalan kalah atau menang.

Menurutnya, siapa pun yang terpilih tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengikuti kontestasi.

“Kalau memang memenuhi syarat, kemenangan harus dihormati. Tetapi kalau setelah pemeriksaan resmi ditemukan ada persyaratan yang tidak terpenuhi, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan kelayakan calon sejak sebelum pemilihan berlangsung, bukan sekadar hasil penghitungan suara.

Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, S.E., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima keberatan tertulis dari dua kandidat tersebut.

Dengan diterimanya keberatan, perhatian publik kini tertuju kepada pemerintah dan pihak terkait.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi persyaratan para calon dilakukan sebelum mereka ditetapkan sebagai peserta Pilkam.

Pertanyaannya pun semakin terang: Apakah dokumen perpindahan tertanggal 5 Desember 2024 sudah menjadi bagian dari pemeriksaan ketika proses pencalonan berlangsung?

Apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan seluruh kandidat telah memenuhi persyaratan?

Dan bagaimana masa domisili calon dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku?

Kritik keras jangan sampai aturan hanya sampai aturan hanya tajam di atas kertas
Sengketa Gunung Bakti kini bukan sekadar persoalan antarcalon.Ini menyangkut wibawa aturan dan kredibilitas proses Pilkam itu sendiri.

Jangan sampai masyarakat diminta menghormati hasil pemilihan, sementara pertanyaan mengenai persyaratan calon justru tidak memperoleh jawaban yang terang.

Aturan harus berlaku sama.Jika Nasti memang memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah harus mampu menjelaskannya berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan resmi, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Tidak boleh ada kesan bahwa suara terbanyak otomatis menghapus persoalan administratif.

Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa memperoleh suara paling banyak. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap peserta yang bertarung memang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Kanun Aceh jangan berhenti sebagai aturan di atas kertas

Persoalan Gunung Bakti juga menjadi ujian bagi penerapan aturan pemerintahan kampong di Aceh.

Masyarakat tentu berharap ketentuan yang berlaku tidak hanya dibacakan ketika proses pencalonan, tetapi benar-benar diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten.

Hukum tidak boleh tajam kepada yang kalah dan tumpul kepada yang menang.
Jika Nasti memenuhi syarat, katakan memenuhi syarat. Jika ada kekeliruan, jelaskan kekeliruannya. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, proseslah sesuai aturan.

Semuanya harus berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok.

Kini publik Gunung Bakti menunggu ketegasan pemerintah dan pihak berwenang.Dokumen mencatat tanggal. Para kandidat mempertanyakan aturan. DPMK telah menerima keberatan.

Tinggal satu hal yang ditunggu masyarakat: Berani buka hasil verifikasi dan teggakkan aturan secara terang?

Sebab ketika hukum benar-benar menjadi panglima di bumi Aceh, maka kemenangan politik tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada persyaratan hukum.

Pilkam boleh selesai. Penghitungan suara boleh rampung. Tetapi ketika persyaratan calon masih dipertanyakan, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Redaksi Team Media / Syahbudin Padang
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Berita Terkait

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Open Turnamen Sepak Bola CV Tumangger Cup I: Adu Taktik, Sportivitas, dan Semangat Persaudaraan
Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID
Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:33 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong dan Serahkan Berbagai Bantuan

Kamis, 3 September 2026 - 11:30 WIB

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Bupati Karo Kunjungi Kembali Posko Tempat Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 18:50 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersama Forkopimda Makan Malam Bersama Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 18:42 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Kunjungan Gubernur Sumatera Utara, Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 17:16 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung Bersama Kapolda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

Berita Terbaru