Jebolnya Tanggul Kali Alas Picu Emosi Masyarakat, Warga dari Lima Desa Saling Lempar Batu di Tengah Bencana

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketegangan di bantaran Sungai Kali Alas, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, mencapai puncaknya Sabtu (10/10/2025) sore. Tanggul sungai yang jebol menyebabkan banjir besar dan memaksa ratusan warga dari lima desa kehilangan lahan, rumah, dan sumber penghidupan. Namun, yang paling memicu kemarahan adalah masih beroperasinya alat berat milik Galian C, di tengah suasana darurat yang sedang berlangsung.

Dampak jebolnya tanggul kali ini sangat luas. Desa Bambel Gabungan, Terutung Seperai, Tungare Asli, Kuta Antara, hingga Biak Moli menderita kerusakan parah. Ratusan hektar kebun dan sawah terendam lumpur. Rumah-rumah terancam runtuh dan perkebunan warga yang selama ini menjadi penopang ekonomi musnah tak bersisa dihantam arus sungai. Tak hanya kehilangan harta benda, jeritan warga kini kian lantang meminta pemerintah segera hadir dengan tindakan nyata.

Kemarahan warga pecah setelah mereka melihat alat berat perusahaan Galian C tetap bekerja di tepi sungai, padahal aliran air makin deras dan bencana sedang berlangsung. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan segera menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang, yang diduga kuat memperparah kerusakan dan mempercepat runtuhnya tanggul. Beberapa warga yang frustrasi akhirnya tak mampu menahan emosi dan terlibat aksi saling lempar batu dari kedua sisi sungai. Puluhan anak sekolah sampai ikut berdiri di tepi sungai, menjadi saksi mata dari konflik yang kian panas.

Dalam serangkaian video yang diterima pemerhati lingkungan, suara-suara warga bergema keras. Dengan tegas, perwakilan masyarakat meminta Pemkab Aceh Tenggara, pemerintah provinsi, hingga DPRK Aceh untuk segera menghentikan seluruh aktivitas Galian C di sepanjang Kali Alas dan menurunkan tim pemeriksaan izin tambang serta segera membangun kembali tanggul yang jebol. Kekecewaan semakin memuncak karena proses penanganan dianggap lamban, sementara ancaman korban jiwa dan bentrokan fisik dalam masyarakat kian nyata jika konflik dibiarkan berlarut.

Merespons desakan masyarakat, Komando Garis Depan LSM KOREK, Riko Andalas, menyebut situasi di Kali Alas sudah dalam status “lampu merah”. Ia meminta Kapolres Aceh Tenggara, Dandim, Bupati, DLHK dan Dinas ESDM Aceh mengambil tindakan hukum tegas. “Jangan tunggu ada korban jiwa atau pertumpahan darah. Segera hentikan dan periksa semua Galian C di Kali Alas-Lawe Alas, serta benahi tanggul secara darurat,” tegasnya.

Dikaji dari aspek regulasi, aktivitas penambangan Galian C yang berpotensi merusak lingkungan secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 tegas melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menempatkan keselamatan manusia dalam bahaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, mengatur sanksi pidana atas kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemerintah wajib menegakkan hukum dengan tindakan administratif maupun pidana agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan keselamatan publik tetap terjaga.

Hingga berita ini ditulis, kelima desa terdampak menutup akses menuju area Galian C sambil menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut penyelesaian segera, bukan lagi janji, agar konflik tidak berkembang menjadi pertikaian yang jauh lebih luas dan memastikan tidak ada korban jiwa jatuh akibat kelalaian pengelolaan lingkungan dan lemahnya pengawasan pada aktivitas tambang di daerah rawan bencana seperti Kali Alas. (TIM)

Berita Terkait

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Proyek Irigasi APBN di Aceh Tenggara Bobrok, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Paket DPR dan Ladang Korupsi
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Heboh! Dugaan Monopoli KIP dan Pengelolaan Dana BOS di SDN Dua Biak Muli Jadi Perbincangan
Manajemen Bungkam, Karyawan BSI Kutacane Bangkit Lawan Dugaan Ancaman dan Pelecehan Verbal di Kantor
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:22 WIB

RESPONS CEPAT CALL CENTER 110 POLRES KARO, POLSEK BERASTAGI TANGANI PENEMUAN JENAZAH PEREMPUAN DI DESA CINTA RAKYAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Selamat Datang dan Selamat Bertugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Satreskrim Polres Karo Gelar Patroli PAGAR, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kabanjahe

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Masyarakat Karo menghimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pejudian sala satu bentuk judi Online, baikpun TOGEL yang semakin marak dan mudah di akses.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Diduga Marak Perjudian Togel Sydney, Singapura, dan Hong Kong di Kabupaten Karo, Sejumlah Lokasi Disorot

Berita Terbaru

KARO

Selamat Datang dan Selamat Bertugas

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:10 WIB