Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

AKURAAT 24

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:46 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Usaha yang dijalankan oleh PT Dream Network Solusindo yang menjual kembali layanan jasa internet Home to Home Tanpa ijin dari Kemenkominfo telah melanggar ketentuan Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun sangsi Administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Bahkan berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan permen Kominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Wajib mendapatkan izin dari menteri, Hal ini PT Dream Network Solusindo diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 22 yang berbunyi penjualan jasa telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual kembali antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang di tuangkan dalam perjanjian kerjasama dan Pasal 35 yang berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyengaraan dari Menteri.

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem transaksi elektronik kegiatan Reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, Yakni dengan memperoleh sertifikat standar jasa jual kembali jasa telekomunikasi.

Apabila PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan usaha penyelengaraan jasa telekomunikasi dan penjualan kembali jasa telekomunikasi Home to Home harus memperoleh izin (ULO) Uji Laik Operasi 120 hari kalender Setelah mendapatkan izin dari Kementerian, Sesuai Pasal 8 Undang undang Permenkominfo dan sebelum PT Dream Network Solusindo mendapatkan izin dari menteri untuk menjalankan usaha jasa telekomunikasi wajib memperoleh sertifikat uji laik operasi.

Bahwa uraian di atas tersebut, Tim Advokasi Media Muhammad Nur, S. H dan Ichsanul Azim Hasibuan, S. H yang disesuaikan dengan bukti bukti yang diperoleh Tim menilai PT Dream Network Solusindo belum memenuhi kriteria sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penjualan kembali jasa telekomunikasi ( Voucher Home to Home) berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sehingga merugikan negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan Pajak kepada Negara ( PNBP ) Pendapatan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ( BHP ) Dan Universal Service ( USO ) di karenakan PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak memperoleh Izin dari Negara, Maka dapat dikenakan sangsi berupa Pidana dan Sanksi Administrasi. ( Tim Advokasi Media)

Berita Terkait

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumbar Gelar Doa Akbar di Masjid Raya, DPP LPPI: Contoh Polisi Humanis dan Religius

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:05 WIB

Indonesia Darurat Perdagangan Orang, JARNAS Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:44 WIB

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Senin, 23 Februari 2026 - 22:22 WIB

Kedai Mamah Pademangan Gelar Bukber Sekaligus Nobar Film di Micro Cinema Kedai Mamah Pademangan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

Strategi Kepala BGN Dadan Hindayana Beri Insentif per Hari untuk SPPG dinilai Sangat Tepat dan Efisien

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:17 WIB

BAPERA Sajikan Ratusan Ta’zil dan Nasi Kotak Selama Ramadhan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:07 WIB

Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:22 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Tegaskan Komitmen Pancasila Usai Dideklarasikan sebagai Capres RI

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

KARO

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan Pemkab Karo

Senin, 9 Mar 2026 - 09:43 WIB

error: Content is protected !!