Kasus Warisan Hotel Grand Mahkota, Persidangan 6 Agustus Jadi Penentu Hak Anak-anak Farida

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:24 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | 1 Agustus 2025 – Dalam dunia perceraian, pembagian harta bersama kerap menjadi babak paling getir. Namun apa jadinya jika sengketa itu tidak selesai dalam satu atau dua tahun, melainkan terus terkatung-katung selama lebih dari satu dekade? Di Lamongan, sebuah bangunan megah bernama Hotel Grand Mahkota menjadi saksi bisu dari kisruh keluarga yang menyeret warisan, utang bank, dan luka batin yang belum sembuh hingga 16 tahun lamanya.

Dalam perkara perceraian, tidak semua pasangan yang telah berpisah sepakat melakukan pembagian harta milik bersama. Harta tersebut berasal dari harta bawaan dari kedua belah pihak, baik dari Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat.

Itulah yang terjadi dalam perkara harta bersama milik almarhum H. Usman Dimyati, pemilik Hotel Grand Mahkota sekaligus tokoh Muhammadiyah di Lamongan, dengan mantan istrinya, Farida Mike Wijaya, istri ketiga. Gugatan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 1797/Pdt.G/2025/PA.Lmg ini adalah perkara lama yang ‘tertidur’ selama 13 tahun, tanpa pernah tersentuh oleh pengadilan. Selama itu pula, aset milik almarhum dikuasai oleh pihak lain dan sebagian ahli waris dari istri pertama.

Baru pada 6 Agustus 2025, perkara itu akan digelar di Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan. Farida, yang kini didampingi Kantor Hukum MS & Partner—terdiri dari M. Djen Sanjuan, Rahmatullah, Siti Rusdahniar, dan Mujur—menyatakan siap menerima putusan pengadilan, setelah lebih dari satu dekade menahan derita.

Namun perlawanan terhadap upaya hukum itu bukan tanpa ganjalan. Penolakan datang dari pihak lain yang turut menguasai hotel: Irsan dan Dr. Udin (mantu), serta Rusdi (manajer lama). Mereka, bersama ahli waris istri pertama seperti Nanang, Hanifa, dan Imma, disebut tidak mengindahkan hak Farida dan anak-anaknya atas harta peninggalan sang almarhum. Farida menyebutkan, sertifikat hotel yang diagunkan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo sejak tahun 2009 menjadi pangkal sengkarut—karena dijadikan dasar penguasaan tanpa pembagian yang sah.

“Mereka kuasai, tapi tidak bisa menjalankan dengan baik. Utang di bank membengkak sampai Rp15 miliar. Bahkan ketika pihak Bank BRI coba mediasi, tidak mereka gubris. Saya dan anak-anak malah harus bayar kamar sendiri di hotel yang dulu kami bangun bersama Usman,” ujar Farida dengan getir.

Ia bahkan mengaku diusir oleh notaris Bank BRI, Sri Utari, saat berupaya menjelaskan status dan posisinya sebagai istri sah dan ibu dari anak-anak Usman. “Saya datang dengan niat baik, malah disambut penghinaan,” katanya.

Dalam keterangan resminya, Siti Rusdahniar, kuasa hukum Farida, menyebut bahwa ketimpangan hak ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga melanggar prinsip hukum waris dan keadilan. “Pihak Termohon tidak memberikan hak sedikit pun kepada anak-anak Farida selama 16 tahun dari pengelolaan Hotel Grand Mahkota,” ujarnya pada 31 Juli 2025.

Situasi semakin pelik karena sebelum wafat, almarhum H. Usman disebut mengamanahkan pengelolaan kepada Hanani alias Jito, namun dalam kenyataannya justru tidak ada kejelasan dalam pembagian yang merata. Padahal hotel itu dulunya dibangun sebagai bagian dari impian kolektif keluarga, bukan milik eksklusif satu garis waris.

Farida dan tim hukumnya khawatir aset Grand Mahkota akan bernasib sama seperti Hotel Panorama di Probolinggo, yang raib setelah ahli waris dan pihak luar melakukan pemutusan sepihak terhadap hubungan dengan bank. “Jangan sampai sejarah kelam itu terulang. Kami berjuang agar pelelangan aset ini tidak terjadi secara sepihak dan cacat hukum,” tegas Siti.

Apa yang terjadi di Lamongan bukan sekadar soal perebutan kekayaan, tetapi soal bagaimana negara, hukum, dan institusi keuangan bisa membiarkan celah konflik terus membesar tanpa resolusi. Dalam ruang sidang nanti, bukan hanya Farida dan anak-anaknya yang menunggu keadilan—tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Sidang 6 Agustus nanti bisa menjadi momentum perubahan. Atau justru melanggengkan luka yang sudah terlalu lama dipendam oleh keluarga yang semestinya saling menguatkan, bukan saling mematahkan.

(TIM)

Berita Terkait

Negara Absen, Mafia Tanah Merajalela: Keluarga Sembiring Jadi Korban Politik Tutup Mata di Kabupaten Langkat
Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:09 WIB

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital dan Rawat Persatuan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Tim LINGKABER Polres Karo Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Tawuran Remaja

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:33 WIB

Ke𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 Se𝐤𝐬𝐮𝐚𝐥 Te𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐰𝐚𝐡 𝐔𝐦𝐮𝐫 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐨.

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Wujudkan Kabupaten Karo Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

Senin, 20 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda dan Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:54 WIB

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru