Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:57 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 April 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang mengakibatkan meninggalnya seorang dokter wanita.

Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung oleh tersangka FA,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Diketahui, korban bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Dalam proses rekonstruksi, kegiatan turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta anggota, serta dihadiri oleh personel Polres Gayo Lues guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. beserta personel, perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, personel Polres Gayo Lues, serta tersangka FA.

Dari hasil pelaksanaan, rekonstruksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sekecil apa pun, melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Kasus Berlapis Kejanggalan, Rabusin Minta DPR RI Turun Tangan Awasi Proses Hukum
Ketika Bukti Transaksi Tidak Pernah Dikonfirmasi Keabsahannya Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian
Rabusin Ditahan, Hakim Jangan Sembarangan Putuskan Nasib Warga Kecil
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Media

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:41 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:24 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:00 WIB

Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:44 WIB

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:56 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:46 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Berita Terbaru