Kepala Desa Rambung Teldak Dituduh Kunci Akses Informasi Anggaran, Perangkat Desa Dibungkam!

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:02 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Hidayat Tulah, mantan Sekretaris Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, secara resmi melaporkan Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin, 14 Juli 2024, pukul 11.00 WIB.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyelewengan dana desa untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran desa sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi pemerintah.

Dalam keterangannya kepada media, Hidayat Tulah menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Sebagai aparatur desa, saya terpanggil untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa. Banyak kegiatan yang tidak melibatkan perangkat desa lainnya, tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, bahkan diduga fiktif,” ujarnya.

Kedatangan mantan Sekdes ke kantor Kejaksaan tidak sendiri. Ia turut didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Rambung Teldak, sejumlah tokoh masyarakat, serta puluhan pemuda-pemudi desa yang turut menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Turut mendapingi dalam pelaporan ini dua perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Junaidi Sinaga selaku Ketua LSM KPKN (Komite Pemantau Kebijakan Negara) dan Syamsul Bahri, Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa). Kehadiran kedua aktivis LSM ini menunjukkan adanya perhatian publik yang luas terhadap pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.

Junaidi Sinaga dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap Kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, karena anggaran desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, ketua lsm (wgab)Syamsul Bahri menambahkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap semua program kegiatan desa yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum atas dugaan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(sb)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Fokus pada Bantuan Sosial untuk Warga yang Kehilangan Akibat Banjir
Sat Narkoba Polres Agara Sikat Peredaran Ganja di Kecamatan Ketambe, Puluhan Kilogram Disita
LSM KOMPAK: Perlindungan Nama Baik Pejabat Publik Harus Dijaga, Media Diminta Tidak Asal Tuduh Tanpa Bukti
Polres Aceh Tenggara Libatkan Media dan Pesantren dalam Tradisi Meugang Jelang Ramadan
Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Pembukaan Jalan Nasional di Tetumpun Dikebut, Warga Apresiasi Kerja Maraton Operator Alat Berat
LSM Gempita Tagih Kejaksaan: Siapa di Balik Drama Jembatan Silayakh?

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:44 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terbaru

KARO

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:53 WIB