Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama IWAN LAIA (19 tahun) terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau mengetahui keberadaan laki-laki dengan ciri-ciri seperti pada gambar, agar segera menghubungi Satres PPA & PPO Polres Karo.
Ciri-ciri sesuai gambar terlampir.
Partisipasi dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
KAPERWIL SUMUT AKURAT NEWS 24.COM
( RIAL REVANSIUS TARIGAN )





































