LSM LIRA Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dalam Audiensi Bersama Inspektorat

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:48 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menggelar audiensi bersama Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan sejumlah laporan dugaan penyimpangan dana desa, serta kejelasan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh Irban Wilayah dan Irban Khusus. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (1/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM LIRA, Fazriansyah, bersama jajaran pengurus lainnya.

Dalam pernyataannya, Fazriansyah menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi unjuk rasa, namun setelah ditinjau kembali, LIRA memilih menempuh jalur audiensi terlebih dahulu. Menurutnya, komunikasi langsung akan lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan, sekaligus menghindari kesalahpahaman publik terhadap masing-masing institusi.

“Kami melihat masih ada ruang untuk berdiskusi secara terbuka. Tujuannya agar framing publik terhadap lembaga seperti inspektorat tidak menjadi bias. Kami ingin membangun komunikasi yang sehat demi kebaikan bersama,” ujar Fazriansyah dalam pembukaan audiensi.

Dalam forum tersebut, LIRA menyampaikan sejumlah keprihatinan terkait lambannya penanganan atas beberapa laporan yang telah disampaikan kepada inspektorat sebelumnya, khususnya mengenai dugaan penyimpangan dana di sejumlah desa, seperti Desa Merandang dan Desa Gayu Sendak di Kecamatan Hoser. LIRA mempertanyakan progres penanganan kasus-kasus tersebut, mengingat laporan telah disampaikan beberapa bulan lalu.

Selain itu, Fazriansyah juga menyoroti efektivitas pemeriksaan reguler oleh Irban Wilayah. Ia menilai, jika pengawasan rutin benar-benar berjalan dengan baik, maka persoalan hukum yang kini menimpa desa-desa tertentu mestinya dapat dicegah sejak awal. Ia mencontohkan beberapa desa yang telah memiliki putusan hukum (inkracht), seperti Desa Hubu, Jomat, dan Putusri, yang menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.

Secara khusus, LIRA menyoroti kasus dugaan penyimpangan dana di Desa Brandang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Irban Khusus, ditemukan penyimpangan lebih dari Rp577 juta dalam APBDes tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dari total tersebut, sekitar Rp342 juta merupakan setoran ke kas daerah, Rp18,6 juta dari pengembalian dana BUMK, dan Rp235 juta dari pertanggungjawaban yang belum tuntas.

Namun hingga saat ini, menurut data yang dibawa LIRA, total pengembalian dari pihak desa baru mencapai sekitar Rp89 juta, yang dilakukan dalam beberapa kali setoran, yaitu tanggal 2 dan 11 September 2025, serta pada April 2025. LIRA menilai jumlah yang dikembalikan tersebut jauh dari memadai, bahkan belum mencapai 20 persen dari total temuan.

Ketua LIRA itu juga mempertanyakan dasar hukum dari pemberian batas waktu 60 hari untuk pengembalian dana. Ia meminta kejelasan apakah aturan tersebut mengacu pada Permendagri, peraturan desa, atau kebijakan daerah lainnya. Fazriansyah menyebutkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, masa pengembalian yang dilakukan desa telah melewati batas waktu tersebut, sehingga perlu ada ketegasan dari pihak inspektorat terkait sanksi ataupun langkah selanjutnya.

“Kami mohon dijelaskan apa dasar hukum pemberian waktu 60 hari itu. Jika tenggatnya sudah lewat, apa yang akan dilakukan? Apakah ada sanksinya? Lalu bagaimana dengan upaya lanjutan jika dana tidak juga dikembalikan?” ujar Fazriansyah.

Selain itu, LIRA meminta Inspektorat menjelaskan dengan detail perbedaan tugas dan fungsi antara Irban Wilayah dan Irban Khusus, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan dan pengawasan dana publik. Mereka menilai pemahaman terhadap perbedaan ini krusial agar tidak terjadi misinformasi atau kesalahan persepsi di kalangan masyarakat.

Fazriansyah menutup pernyataannya dengan harapan agar hasil audiensi ini tidak hanya menjadi catatan diskusi semata, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa. Ia menyatakan, LIRA tetap berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah, sambil tetap menjunjung tinggi nilai kolaborasi dan komunikasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Inspektorat terkait poin-poin penting yang disampaikan LIRA dalam audiensi tersebut. (Siti Maisura)

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:24 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:57 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:35 WIB

Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru

KARO

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB