Petugas Amankan Sabu dan Dua Pelaku di Parapat, Polres Simalungun Kejar Pemasok dari Medan

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:22 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi cepat dan terukur yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di kawasan Parapat,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Penangkapan bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan secara cermat ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan penyelidikan yang matang, tim satuan narkoba bergerak cepat pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dilakukan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek.

“Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon,” ucap AKP Henry menjelaskan identitas tersangka.

Tidak berhenti pada penangkapan, personil kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam dompet milik Andri Sianturi alias Liek, petugas menemukan 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang seluruhnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,35 gram.

“Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Pengakuan tersangka kemudian membuka tabir jaringan yang lebih luas. Andri Sianturi alias Liek mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan. Namun yang menarik, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui perantara.

“Menurut pengakuan tersangka pertama, dia mendapatkan narkoba dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat,” jelas AKP Henry.

Berbekal informasi tersebut, tim satuan narkoba tidak membuang waktu. Personil segera menuju kediaman Hendra Simajuntak untuk pengembangan kasus. Tersangka kedua, Hendra Simajuntak, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan, berhasil diamankan.

“Hendra Simajuntak kami amankan karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dialah yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Medan,” ujar Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Kasat Reskrim Wakili Kapolres Simalungun Sidak Pasar dan SPBU Jelang Idul Fitri, Pantau Harga Sembako
Sapa Ramadhan Door To Door Kapolres Simalungun Berbuka Puasa Bersama Salurkan Tali Asih kepada Anak-anak Yatim Piatu serta Kaum Duafa
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Peresmian SPPG Polres Simalungun: Ketika Polri Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Gizi Anak Bangsa
Kapolres Simalungun: “Polri untuk Masyarakat Bukan Sekadar Slogan, Tapi Komitmen Nyata”

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:24 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:57 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:35 WIB

Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru

KARO

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB