Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB,..!!!

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:32 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo |  (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan  terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Pada sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif  hadir  guna diperiksa dalam persidangan, Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Sebelumnya telah diberitakan, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB beberapa bulan lalu menewaskan  Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting ( Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting ( Bulang ) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada, tegas, Koptu HB.

Sebagai seorang prajurit, Ia diajarkan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya, kalau memang saya salah dan benar saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan.  Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan, tegasnya.
Kalau mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut, tambahnya.

Terkait postingan yang ada di Facebook tidak begitu saya respon karena saya merasa kedai yang diposting itu bukan milik saya karena warung tersebut seperti yang sudah saya katakan tadi, sudah lama saya kontrakan.

Mengenai percakapan dengan terdakwa BG ( Bulang ) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Dan mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Dia / Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB.

Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami. Dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB,..!!! Tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka. ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga
Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga
Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikuti Olahraga Bersama dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi
DI DUGA Pengedar Sabu”
Mejuah-juah!!! MARI SUKSESKAN & RAMAIKAN BERSAMA! 🌾🎉
Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional
GENERASI EMAS TANAH KARO: BUPATI KARO BERI PENGHARGAAN SISWA LOLOS SMA UNGGULAN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15 WIB

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Mejuah-juah!!! MARI SUKSESKAN & RAMAIKAN BERSAMA! 🌾🎉

Senin, 22 Juni 2026 - 17:17 WIB

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 17:11 WIB

GENERASI EMAS TANAH KARO: BUPATI KARO BERI PENGHARGAAN SISWA LOLOS SMA UNGGULAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Berita Terbaru