Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi

AKURAAT 24

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:01 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari perwira polisi bernama Kompol Dedi Kurniawan (DK) saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara.

Menurut Rahmadi, video klarifikasi yang belakangan beredar di media sosial itu dibuat sebanyak tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK,” kata Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, pembuatan video klarifikasi tersebut terjadi setelah dirinya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam kasus penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia serta penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia Tanjungbalai.

“Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelas Rahmadi.

Karena itu, Rahmadi menegaskan tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan. Ia mengaku justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

“Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyebut telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan serta hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa dengan alasan penyelidikan.

Sebelumnya, akun TikTok harianmetro.id mengunggah video berjudul “Drama Rahmadi Terbongkar” yang menampilkan klarifikasi Rahmadi.

Dalam unggahan itu, Rahmadi disebut sebagai bandar sekaligus eksekutor, disertai keterangan bahwa video tersebut dibuat untuk menjatuhkan Kompol DK karena sering menangkap jaringan narkoba di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.

Video itu menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebanyak 235 netizen mengomentarinya dan 595 kali dibagikan.

Sebagian besar komentar menilai video tersebut dibuat di bawah tekanan. “Video tidak sah karena terduga dalam tekanan,” tulis akun Roby.

Komentar senada juga disampaikan akun Pencari Cuan dan USTATBAYARANSSS, yang menilai pernyataan Rahmadi sarat rekayasa.

“Di bawah tekanan atau ada rekayasa perbaikan citra Kompol D. Ini juga perlu dibuktikan di persidangan,” tulisnya.

Namun, alih-alih menggubris fakta-fakta itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai justru menuntut Rahmadi dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Rahmadi maupun proses hukum yang dijalaninya.

Namun pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon, memilih bungkam saat dimintai tanggapannya seusai sidang perihal tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.

Saat itu, Eko menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejari Tanjungbalai perihal tuntutan sembilan tahun terhadap Rahmadi tersebut.

Begitu pula Kabid Humas Polda Sumut menyatakan bahwa dalam penangkapan Rahmadi, Kompol DK telah bertindak berlebihan.

Namun yang perlu diingat, tiga kali membuat klarifikasi mungkin bukan hal yang mudah.

Tapi di negeri ini, terkadang kebenaran memang perlu beberapa kali direkam, disesuaikan, dan dipoles sampai terdengar seperti yang diinginkan oleh mereka yang berkuasa.

Sementara Rahmadi menanti keadilan di ruang sidang, publik berharap hukum tidak lagi menjadi sandiwara yang dimainkan oleh para penegaknya.(*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI
Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:17 WIB

PERINGATI HARI JADI KARO KE-80, BUPATI KARO DAN FORKOPIMDA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KABANJAHE

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:01 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

error: Content is protected !!