Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:10 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs โ€˜Kulitiโ€™ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Tim LINGKABER Polres Karo Intensifkan Patroli Malam, Cegah 3C dan Tawuran Remaja

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:33 WIB

Ke๐ค๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐š๐ง Se๐ค๐ฌ๐ฎ๐š๐ฅ Te๐ซ๐ก๐š๐๐š๐ฉ ๐€๐ง๐š๐ค ๐๐ข ๐๐š๐ฐ๐š๐ก ๐”๐ฆ๐ฎ๐ซ ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐“๐ž๐ซ๐ฃ๐š๐๐ข ๐๐ข ๐Š๐š๐ซ๐จ.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun di Desa Persadanta Dusun Rumah Rih dan Desa Bunuraya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Wujudkan Kabupaten Karo Ramah Anak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Senin, 20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda dan Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:54 WIB

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:43 WIB

Saat GSN, Satres Narkoba Polres Karo Amankan 10 Pria Positif Metamfetamina Meski Narkotika Tak Ditemukan

Berita Terbaru