Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

AKURAAT 24

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:07 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA NTB-Pembangunan Jembatan Leu di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan dari jaringan aktivis NTB. Proyek rekonstruksi yang semestinya mulai dikerjakan pada Agustus 2024.

Berdasarkan informasi awal yang kami dapatkan terkait perencanaan, justru molor hingga akhirnya baru dimulai pada September 2025. Keterlambatan lebih dari satu tahun ini memunculkan tanda tanya besar mengenai tata kelola dan akuntabilitas para pihak yang terkait.

Tidak berhenti di situ, saya selaku presiden JA-NTB menduga kuat adanya penyimpangan juga mengemuka terkait nilai anggaran. Proyek yang dikabarkan memiliki alokasi sebesar Rp4,5 miliar, diduga hanya terealisasi sekitar Rp3,8 miliar dalam pengerjaannya.

Selisih anggaran yang cukup signifikan ini memunculkan spekulasi kami dari JA-NTB LSKHP terkait potensi maladministrasi, indikasi penggelapan, maupun dugaan praktik korupsi dalam proses rekonstruksi.

Kami sebagai lembaga studi kasus hukum pidana “JA-NTB LSKHP” menilai bahwa ketidaksesuaian jadwal dan anggaran tersebut merupakan sinyal kuat adanya masalah serius dalam pengawasan proyek infrastruktur daerah.

Kami menuntut agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, memastikan apakah keterlambatan dan selisih anggaran itu murni persoalan teknis, atau justru mengarah pada pelanggaran hukum.

Karena masyarakat desa leu ke. Bolo kabupaten bima, yang selama ini mengandalkan jembatan tersebut untuk aktivitas sosial dan ekonomi, menunggu kejelasan.

Transparansi atas proses pembangunan ini menjadi penting, tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi memulihkan rasa percaya publik terhadap tata kelola proyek-proyek infrastruktur di daerah.

Kami dari jaringan aktivis NTB mendesak agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka, termasuk mempublikasikan dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta audit penggunaan anggaran.

Tanpa keterbukaan tersebut, dugaan penyimpangan akan terus membayangi, dan publik berhak mendapatkan jawaban.

Tim investigasi kami menelusuri jejak panjang rekonstruksi Jembatan Leu di Kecamatan Bolo, proyek yang sejak awal dijanjikan sebagai tulang punggung konektivitas masyarakat.

Namun, perjalanan lapangan mengungkap serangkaian kejanggalan yang memicu pertanyaan publik soal dugaan maladministrasi, potensi penggelapan, hingga indikasi korupsi yang layak ditelusuri lebih dalam.

Keterlambatan Setahun Lebih, Tak Ada Penjelasan Publik. Dokumen perencanaan awal menyebut pengerjaan rekonstruksi dijadwalkan Agustus 2024. Namun, faktanya, aktivitas pembangunan baru terlihat pada September 2025, selisih lebih dari 13 bulan.

Hingga laporan kami buat, belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait transparan dan akuntabel rekonstruksi pembangunan jembatan desa leu tersebut.

Pertanyaan kami:
1. Mengapa proyek tertunda begitu lama.
2. Apakah terjadi kegagalan administrasi.
3. Apakah ada proses lelang yang bermasalah.
4. Ataukah ada tahapan yang sengaja diulur.

Sedangkan berdasarkan investigasi kami, melalui Menkumham JA-NTB LSKHP. Bahwa sumber anggaran diketahui mencapai Rp4,5 miliar. Namun temuan lapangan bersama pengakuan sejumlah pekerja memperlihatkan bahwa nilai pekerjaan yang berjalan diduga hanya berada di kisaran Rp3,8 miliar.

Selisih sekitar Rp700 juta bukan angka kecil untuk sebuah proyek publik. Perbedaan antara besar anggaran dan nilai pengerjaan ini menimbulkan pertanyaan krusial. Harapan besar saya ada ketegasan dari pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk investigasi lebih jauh terkait persoalan ini.

Berita Terkait

Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia: Pentingnya Komunikasi dan Kolaborasi Dengan Berbagai Pihak, Dalam Penanganan Kasus Human Trafficing dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Tanah Leluhur yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Sejarah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:17 WIB

PERINGATI HARI JADI KARO KE-80, BUPATI KARO DAN FORKOPIMDA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KABANJAHE

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:01 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

error: Content is protected !!