Gunakan Izin Eksplorasi sebagai Kedok, PT GMR Diduga Lakukan Eksploitasi dan Perusakan Ekosistem Bukit Tengkereng

AKURAAT 24

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:32 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | 05 Oktober 2025 – Suara ekskavator terus menderu dari dalam Hutan Lindung Bukit Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Satu bulan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualim, mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh, kenyataan di lapangan justru menunjukkan perintah itu tak digubris. Alat berat milik PT Gayo Mineral Resources (GMR) tetap bekerja, merusak topografi hutan, meninggalkan lubang besar, serta membuat sungai jernih menjadi keruh lumpur.

Padahal, GMR hanya mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tertanggal 16 Mei 2025. Izin tersebut tidak mencakup kegiatan eksploitasi skala besar, apalagi penggunaan alat berat seperti ekskavator. Eksplorasi secara hukum adalah tahap survei awal untuk mengetahui kandungan mineral—bukan untuk menggali, menambang, atau membongkar ekosistem dengan mesin berat.

Seorang aktivis lingkungan di Gayo Lues mempertanyakan legalitas praktik tersebut. “Kalau izinnya eksplorasi, kenapa ekskavator masuk? Ini bukan kelalaian teknis, ini pelanggaran hukum yang disengaja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa eksplorasi seharusnya dilakukan secara terbatas, manual, dan tidak berdampak besar terhadap alam. “Bahkan mahasiswa kehutanan tingkat awal tahu bahwa eksplorasi di hutan lindung tidak boleh menggunakan alat berat,” katanya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g secara tegas melarang perubahan keutuhan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penggalian dan aktivitas fisik permanen. Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) bahkan menambahkan unsur penggunaan alat berat sebagai salah satu tindakan kriminal lingkungan. Dalam Pasal 17 ayat (2), dengan tegas disebutkan:

“Setiap orang dilarang menggunakan alat berat untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.”

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b menetapkan ancaman pidana: penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Eksplorasi juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan perubahan bentang alam, menggali tanah, atau menggunakan alat berat, tanpa rencana kerja yang disetujui secara rinci oleh KLHK.

Namun, bukti visual dari lokasi menunjukkan keberadaan ekskavator milik PT GMR yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Jalan tambang dibuka, material digali, dan habitat rusak. Fakta ini jelas melampaui batas eksplorasi dan dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan secara sistematis.

Kerusakan Bukit Tengkereng bukan hanya persoalan lokal. Kawasan ini merupakan bagian hulu dari sistem hidrologis yang mengalir menuju Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)—salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan kawasan warisan dunia yang diakui oleh UNESCO. Bila hutan lindung di Gayo Lues terus dirusak, seluruh bagian hilir TNGL terancam ikut menderita. Kualitas air akan memburuk, debit sungai menjadi tak stabil, dan kemampuan kawasan konservasi menopang ribuan flora dan fauna langka akan terancam punah.

“Ini bukan hanya soal hutan Gayo Lues. Ini soal TNGL, soal Sumatera, soal paru-paru dunia. Jika hulu rusak, efek ekologis itu pasti akan menjalar ke hilir. Kita akan kehilangan lebih dari sekadar pepohonan,” tegas aktivis lingkungan lainnya dari komunitas peduli Leuser.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pertanyaan besar terus menggantung: mengapa tambang terus berjalan meskipun larangan telah diumumkan secara terbuka oleh gubernur? Dan mengapa hukum yang begitu jelas justru bisa dilampaui dengan mudah?

Masyarakat semakin kecewa. Gubernur Muzakir Manaf, yang dikenal sebagai tokoh kuat dan vokal, kini ditunggu tindak nyatanya. Bukit Tengkereng telah menjadi simbol perlawanan antara hukum dan ketamakan. Kesunyian negara dalam kasus ini hanya akan membuka jalan bagi rusaknya kawasan lindung lain di Aceh, dan untuk kesekian kalinya, hukum kembali kalah oleh ekskavator dan kepentingan modal. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Doa dan Kebersamaan Warnai Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren di Bulan Ramadan
Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan
Brimob Aceh, Adalah Sahabat Anak, Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
Lansia Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah Warga, Visum Nyatakan Tanpa Luka Kekerasan
Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:17 WIB

PERINGATI HARI JADI KARO KE-80, BUPATI KARO DAN FORKOPIMDA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KABANJAHE

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:01 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

error: Content is protected !!