Kades Barung Kersap Terjerat Hukum, Bupati Karo Ambil Langkah Tegas

Rial Revansius Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 19:13 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE Akurat News.com– Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Tobat Perangin-angin Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, atas nama Tobat Perangin-angin.

 

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026 yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.

 

​Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

​Alasan Hukum Pemberhentian

​Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

 

​- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

​- Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.

 

​Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

 

​Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)

​Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda

Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

 

​”Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan selaku Plt, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius ginting

​Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

​SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.

Kaperwi Sumut Akurat News ( RIAL TARIGAN )

Berita Terkait

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
INFO dari TKP PJ KADES SEMBAHE KE BPBD SUMUT.
KPK mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman telah menyiapkan dana tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Cilacap. Dana tersebut bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers
Klarifikasi Tegas Pemdes Cipendeuy Soal Gateway Parking Pasar Cipeundeuy: Penataan untuk Kebaikan Bersama
Bupati Karo Menerima Audiensi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)
Bupati Karo Sambang Warga & Gerakan Indonesia ASRI di Kecamatan Munte

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:44 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terbaru

KARO

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:53 WIB