NGAMPRAH , akurat 24.com– Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan proyek perumahan subsidi yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD KBB pada Rabu (19/8/2026) itu dipimpin langsung Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, didampingi anggota Komisi III, Ade Wawan, dengan menghadirkan warga pemilik lahan, dinas terkait, serta pihak pengembang.
RDP tersebut digelar untuk mencari solusi atas polemik yang muncul setelah terungkap bahwa lahan yang saat ini sedang dikembangkan untuk proyek perumahan subsidi diduga belum sepenuhnya dilunasi oleh pihak pengembang kepada pemilik lahan.
Dalam forum tersebut, warga pemilik lahan menyampaikan keberatan secara terbuka dan menyerahkan surat pembatalan jual beli kepada pihak pengembang serta Komisi III DPRD KBB. Warga juga menuntut agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi proyek dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas terkait status lahan.
Meski menyatakan kekecewaan terhadap pengembang saat ini, warga menegaskan tidak menolak program pembangunan perumahan subsidi. Mereka berharap proyek yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat tersebut tetap dapat dilanjutkan apabila di kemudian hari terdapat penyelesaian yang sah atau bahkan pergantian pengembang yang mampu memenuhi seluruh kewajibannya.

Sementara itu, perwakilan dinas terkait memaparkan bahwa status perizinan proyek perumahan subsidi tersebut hingga kini belum terpenuhi secara menyeluruh. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sejumlah persyaratan masih berada dalam tahap proses kelayakan dan belum dapat diterbitkan secara penuh.
Menurut pihak dinas, terhambatnya proses perizinan tidak terlepas dari belum tuntasnya persoalan pelunasan lahan antara pengembang dan pemilik lahan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat kelengkapan administrasi proyek.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk program rumah subsidi. Namun demikian, seluruh proses pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan hukum serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
“DPRD mendukung program pemerintah dan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak pemilik lahan maupun aspek legalitas lainnya,” tegas Pither dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, apabila seluruh kewajiban pengembang telah dipenuhi dan seluruh persyaratan hukum dinyatakan lengkap, maka DPRD siap mendorong dinas-dinas terkait untuk mempercepat proses pelayanan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi III berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian yang berkeadilan agar proyek perumahan subsidi tersebut tidak menimbulkan konflik berkepanjangan serta tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak warga.
( Wawan I )






































