Karo – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.K. (46), yang berprofesi sebagai petani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Demi melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi Bunga, sesuai ketentuan perlindungan anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
KAPERWIL NASIONAL
AKURAT NEWS 24.COM
( RIAL REVANSIUS TARIGAN )






































