LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

AKURAAT 24

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:53 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.

Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.

Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)

Berita Terkait

Kapolda Sumbar Gelar Doa Akbar di Masjid Raya, DPP LPPI: Contoh Polisi Humanis dan Religius
Indonesia Darurat Perdagangan Orang, JARNAS Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik
PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI
Kedai Mamah Pademangan Gelar Bukber Sekaligus Nobar Film di Micro Cinema Kedai Mamah Pademangan
Strategi Kepala BGN Dadan Hindayana Beri Insentif per Hari untuk SPPG dinilai Sangat Tepat dan Efisien
BAPERA Sajikan Ratusan Ta’zil dan Nasi Kotak Selama Ramadhan 1447 H
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Samsuri, S.Pd.I., M.A. Tegaskan Komitmen Pancasila Usai Dideklarasikan sebagai Capres RI

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:34 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:55 WIB

Momentum Ramadhan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:01 WIB

Forkopimda Kab.Karo Beri Kejutan Ulang Tahun ke-44 Kapolres Tanah Karo

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:52 WIB

Bupati Karo Turut Meriahkan Tradisi Ndurung Ikan di Embung Talimbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!