LSM LIRA Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dalam Audiensi Bersama Inspektorat

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:06 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar audiensi bersama Inspektorat Daerah pada Kamis (2/10/2025), mempertanyakan sejumlah tindak lanjut atas laporan penggunaan dana desa di beberapa wilayah. Audiensi yang berlangsung terbuka dan kondusif ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM LIRA, Fazriansyah, yang menyampaikan sejumlah keprihatinan dan harapan dari masyarakat mengenai transparansi anggaran di tingkat desa.

Dalam pernyataannya, Fazriansyah menjelaskan bahwa LIRA sejatinya telah menyurati instansi terkait untuk melakukan aksi demonstrasi, namun kemudian memilih menempuh jalan dialog agar penyampaian aspirasi bisa memberikan ruang saling memahami antara lembaga pengawasan dan mitra masyarakat.

“Tujuan kami audiensi hari ini agar tidak terjadi kesalahpahaman framing di tengah publik. Kami memandang masih ada ruang untuk komunikasi konstruktif,” ujarnya.

Fazriansyah kemudian mengangkat salah satu laporan krusial yang menjadi perhatian, yaitu dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Brandang, yang menurut data LIRA telah memunculkan temuan pengembalian senilai lebih dari Rp577 juta dari berbagai anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, hingga akhir September 2025, pengembalian dana dari pihak desa disebut baru mencapai sekitar Rp89 juta. LIRA mempertanyakan efektivitas kebijakan 60 hari pengembalian yang diberikan oleh inspektorat kepada pihak terkait.

Menanggapi hal ini secara langsung di forum audiensi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Wildan Prahasandika Yuda, S.STP, MMPP, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) serta urgensi perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan.

Wildan menggarisbawahi bahwa lembaga seperti Inspektorat bekerja dalam kerangka SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang lebih mengedepankan upaya preventif melalui pengawasan. Pemeriksaan sendiri dilakukan setelah kejadian (post-audit), untuk menelusuri dan menganalisis penggunaan anggaran secara menyeluruh oleh entitas pemerintahan.

Ia menjelaskan pula bahwa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diterbitkan oleh lembaga pengawasan, baik oleh Inspektorat kabupaten, provinsi, BPKP, maupun BPK, selalu memuat rekomendasi, yang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: administratif, kepatuhan, dan pengembalian keuangan.

“Rekomendasi pengembalian biasanya terkait kelebihan bayar, pajak yang tidak disetor, tunjangan berlebih, atau volume pekerjaan yang tidak sesuai. Semua itu dapat dinilai secara nominal dan wajib dikembalikan melalui setoran ke kas negara atau kas daerah,” ujar Wildan.

Mengenai batas waktu 60 hari yang dipersoalkan LIRA, Wildan menyatakan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menetapkan jangka waktu sejak diterimanya LHP untuk melakukan tindak lanjut secara sukarela, tanpa paksaan atau upaya hukum.

“Selama 60 hari itu adalah waktu untuk kesadaran. Jika tidak ditindaklanjuti secara maksimal, maka temuan tersebut akan diajukan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegasnya.

Jika lewat 60 hari rekomendasi belum dipenuhi, baik administrasi, kepatuhan, maupun pengembalian keuangan, maka pemerintah, menurut Wildan, memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah paksaan termasuk melalui Majelis TGR, pemanggilan, penagihan, hingga pelibatan aparat penegak hukum (APH), jika terdapat unsur pidana dalam temuan tersebut.

Wildan juga menyatakan bahwa data pengembalian yang disampaikan LIRA akan diverifikasi ulang. Berdasarkan pantauan Inspektorat, total pengembalian telah mencapai sekitar Rp99 juta, termasuk transaksi yang sempat tidak terlapor atau belum terdokumentasi secara lengkap saat proses entry data.

“Memang ada transaksi yang sebelumnya tidak terbaca dalam sistem kami, seperti pengembalian sebesar 10 juta. Tapi kami terbuka untuk mencocokkan kembali dokumen aslinya,” ujar Wildan.

Terkait desa-desa lain yang juga disebut oleh LIRA, seperti Desa Kubu dan Desa Jomat, ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, Inspektorat hanya bersifat membantu, seperti menyediakan data pendukung atau melakukan penghitungan kerugian negara, tergantung permintaan penyidik.

Dalam sesi akhir audiensi, Wildan menegaskan bahwa Inspektorat tidak masuk ke wilayah pidana, kecuali terdapat permintaan dari APH atau jika rekomendasi pengembalian tidak dilaksanakan sama sekali. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara inspektorat dan penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai temuan terkait penyimpangan penggunaan anggaran.

Fazriansyah menyambut baik penjelasan yang diberikan Inspektorat dan berharap ke depan komunikasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin. Ia menegaskan bahwa LSM LIRA tetap berada pada posisi kritis dan konstruktif, menjadi mitra pemerintah dalam memastikan bahwa anggaran negara dan daerah digunakan dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah perlu pengawasan, dan masyarakat butuh transparansi. Semoga ini bukan akhir, tapi awal kemitraan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Siti Maisura)

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:24 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:57 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:35 WIB

Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru

KARO

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB