KUTACANE – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar audiensi bersama Inspektorat Daerah pada Kamis (2/10/2025), mempertanyakan sejumlah tindak lanjut atas laporan penggunaan dana desa di beberapa wilayah. Audiensi yang berlangsung terbuka dan kondusif ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM LIRA, Fazriansyah, yang menyampaikan sejumlah keprihatinan dan harapan dari masyarakat mengenai transparansi anggaran di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, Fazriansyah menjelaskan bahwa LIRA sejatinya telah menyurati instansi terkait untuk melakukan aksi demonstrasi, namun kemudian memilih menempuh jalan dialog agar penyampaian aspirasi bisa memberikan ruang saling memahami antara lembaga pengawasan dan mitra masyarakat.

“Tujuan kami audiensi hari ini agar tidak terjadi kesalahpahaman framing di tengah publik. Kami memandang masih ada ruang untuk komunikasi konstruktif,” ujarnya.
Fazriansyah kemudian mengangkat salah satu laporan krusial yang menjadi perhatian, yaitu dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Brandang, yang menurut data LIRA telah memunculkan temuan pengembalian senilai lebih dari Rp577 juta dari berbagai anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, hingga akhir September 2025, pengembalian dana dari pihak desa disebut baru mencapai sekitar Rp89 juta. LIRA mempertanyakan efektivitas kebijakan 60 hari pengembalian yang diberikan oleh inspektorat kepada pihak terkait.

Menanggapi hal ini secara langsung di forum audiensi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Wildan Prahasandika Yuda, S.STP, MMPP, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) serta urgensi perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan.
Wildan menggarisbawahi bahwa lembaga seperti Inspektorat bekerja dalam kerangka SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang lebih mengedepankan upaya preventif melalui pengawasan. Pemeriksaan sendiri dilakukan setelah kejadian (post-audit), untuk menelusuri dan menganalisis penggunaan anggaran secara menyeluruh oleh entitas pemerintahan.
Ia menjelaskan pula bahwa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diterbitkan oleh lembaga pengawasan, baik oleh Inspektorat kabupaten, provinsi, BPKP, maupun BPK, selalu memuat rekomendasi, yang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: administratif, kepatuhan, dan pengembalian keuangan.
“Rekomendasi pengembalian biasanya terkait kelebihan bayar, pajak yang tidak disetor, tunjangan berlebih, atau volume pekerjaan yang tidak sesuai. Semua itu dapat dinilai secara nominal dan wajib dikembalikan melalui setoran ke kas negara atau kas daerah,” ujar Wildan.
Mengenai batas waktu 60 hari yang dipersoalkan LIRA, Wildan menyatakan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menetapkan jangka waktu sejak diterimanya LHP untuk melakukan tindak lanjut secara sukarela, tanpa paksaan atau upaya hukum.
“Selama 60 hari itu adalah waktu untuk kesadaran. Jika tidak ditindaklanjuti secara maksimal, maka temuan tersebut akan diajukan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegasnya.
Jika lewat 60 hari rekomendasi belum dipenuhi, baik administrasi, kepatuhan, maupun pengembalian keuangan, maka pemerintah, menurut Wildan, memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah paksaan termasuk melalui Majelis TGR, pemanggilan, penagihan, hingga pelibatan aparat penegak hukum (APH), jika terdapat unsur pidana dalam temuan tersebut.
Wildan juga menyatakan bahwa data pengembalian yang disampaikan LIRA akan diverifikasi ulang. Berdasarkan pantauan Inspektorat, total pengembalian telah mencapai sekitar Rp99 juta, termasuk transaksi yang sempat tidak terlapor atau belum terdokumentasi secara lengkap saat proses entry data.
“Memang ada transaksi yang sebelumnya tidak terbaca dalam sistem kami, seperti pengembalian sebesar 10 juta. Tapi kami terbuka untuk mencocokkan kembali dokumen aslinya,” ujar Wildan.
Terkait desa-desa lain yang juga disebut oleh LIRA, seperti Desa Kubu dan Desa Jomat, ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, Inspektorat hanya bersifat membantu, seperti menyediakan data pendukung atau melakukan penghitungan kerugian negara, tergantung permintaan penyidik.
Dalam sesi akhir audiensi, Wildan menegaskan bahwa Inspektorat tidak masuk ke wilayah pidana, kecuali terdapat permintaan dari APH atau jika rekomendasi pengembalian tidak dilaksanakan sama sekali. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara inspektorat dan penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai temuan terkait penyimpangan penggunaan anggaran.
Fazriansyah menyambut baik penjelasan yang diberikan Inspektorat dan berharap ke depan komunikasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin. Ia menegaskan bahwa LSM LIRA tetap berada pada posisi kritis dan konstruktif, menjadi mitra pemerintah dalam memastikan bahwa anggaran negara dan daerah digunakan dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah perlu pengawasan, dan masyarakat butuh transparansi. Semoga ini bukan akhir, tapi awal kemitraan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Siti Maisura)




































