LSM LIRA Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dalam Audiensi Bersama Inspektorat

AKURAAT 24

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:06 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar audiensi bersama Inspektorat Daerah pada Kamis (2/10/2025), mempertanyakan sejumlah tindak lanjut atas laporan penggunaan dana desa di beberapa wilayah. Audiensi yang berlangsung terbuka dan kondusif ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM LIRA, Fazriansyah, yang menyampaikan sejumlah keprihatinan dan harapan dari masyarakat mengenai transparansi anggaran di tingkat desa.

Dalam pernyataannya, Fazriansyah menjelaskan bahwa LIRA sejatinya telah menyurati instansi terkait untuk melakukan aksi demonstrasi, namun kemudian memilih menempuh jalan dialog agar penyampaian aspirasi bisa memberikan ruang saling memahami antara lembaga pengawasan dan mitra masyarakat.

“Tujuan kami audiensi hari ini agar tidak terjadi kesalahpahaman framing di tengah publik. Kami memandang masih ada ruang untuk komunikasi konstruktif,” ujarnya.

Fazriansyah kemudian mengangkat salah satu laporan krusial yang menjadi perhatian, yaitu dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Brandang, yang menurut data LIRA telah memunculkan temuan pengembalian senilai lebih dari Rp577 juta dari berbagai anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, hingga akhir September 2025, pengembalian dana dari pihak desa disebut baru mencapai sekitar Rp89 juta. LIRA mempertanyakan efektivitas kebijakan 60 hari pengembalian yang diberikan oleh inspektorat kepada pihak terkait.

Menanggapi hal ini secara langsung di forum audiensi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Wildan Prahasandika Yuda, S.STP, MMPP, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) serta urgensi perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan.

Wildan menggarisbawahi bahwa lembaga seperti Inspektorat bekerja dalam kerangka SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang lebih mengedepankan upaya preventif melalui pengawasan. Pemeriksaan sendiri dilakukan setelah kejadian (post-audit), untuk menelusuri dan menganalisis penggunaan anggaran secara menyeluruh oleh entitas pemerintahan.

Ia menjelaskan pula bahwa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diterbitkan oleh lembaga pengawasan, baik oleh Inspektorat kabupaten, provinsi, BPKP, maupun BPK, selalu memuat rekomendasi, yang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: administratif, kepatuhan, dan pengembalian keuangan.

“Rekomendasi pengembalian biasanya terkait kelebihan bayar, pajak yang tidak disetor, tunjangan berlebih, atau volume pekerjaan yang tidak sesuai. Semua itu dapat dinilai secara nominal dan wajib dikembalikan melalui setoran ke kas negara atau kas daerah,” ujar Wildan.

Mengenai batas waktu 60 hari yang dipersoalkan LIRA, Wildan menyatakan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menetapkan jangka waktu sejak diterimanya LHP untuk melakukan tindak lanjut secara sukarela, tanpa paksaan atau upaya hukum.

“Selama 60 hari itu adalah waktu untuk kesadaran. Jika tidak ditindaklanjuti secara maksimal, maka temuan tersebut akan diajukan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegasnya.

Jika lewat 60 hari rekomendasi belum dipenuhi, baik administrasi, kepatuhan, maupun pengembalian keuangan, maka pemerintah, menurut Wildan, memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah paksaan termasuk melalui Majelis TGR, pemanggilan, penagihan, hingga pelibatan aparat penegak hukum (APH), jika terdapat unsur pidana dalam temuan tersebut.

Wildan juga menyatakan bahwa data pengembalian yang disampaikan LIRA akan diverifikasi ulang. Berdasarkan pantauan Inspektorat, total pengembalian telah mencapai sekitar Rp99 juta, termasuk transaksi yang sempat tidak terlapor atau belum terdokumentasi secara lengkap saat proses entry data.

“Memang ada transaksi yang sebelumnya tidak terbaca dalam sistem kami, seperti pengembalian sebesar 10 juta. Tapi kami terbuka untuk mencocokkan kembali dokumen aslinya,” ujar Wildan.

Terkait desa-desa lain yang juga disebut oleh LIRA, seperti Desa Kubu dan Desa Jomat, ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, Inspektorat hanya bersifat membantu, seperti menyediakan data pendukung atau melakukan penghitungan kerugian negara, tergantung permintaan penyidik.

Dalam sesi akhir audiensi, Wildan menegaskan bahwa Inspektorat tidak masuk ke wilayah pidana, kecuali terdapat permintaan dari APH atau jika rekomendasi pengembalian tidak dilaksanakan sama sekali. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara inspektorat dan penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai temuan terkait penyimpangan penggunaan anggaran.

Fazriansyah menyambut baik penjelasan yang diberikan Inspektorat dan berharap ke depan komunikasi semacam ini dapat berlanjut secara rutin. Ia menegaskan bahwa LSM LIRA tetap berada pada posisi kritis dan konstruktif, menjadi mitra pemerintah dalam memastikan bahwa anggaran negara dan daerah digunakan dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah perlu pengawasan, dan masyarakat butuh transparansi. Semoga ini bukan akhir, tapi awal kemitraan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Siti Maisura)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Libatkan Media dan Pesantren dalam Tradisi Meugang Jelang Ramadan
Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Pembukaan Jalan Nasional di Tetumpun Dikebut, Warga Apresiasi Kerja Maraton Operator Alat Berat
LSM Gempita Tagih Kejaksaan: Siapa di Balik Drama Jembatan Silayakh?
IPTU Zakaria dan IPTU Mardani Resmi Jabat Kasat Baru, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab
Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Inovasi Petani Kakao dalam Menjaga Reputasi Komoditas Lokal
Kurang dari Dua Jam, Pelaku Penganiayaan di Aceh Tenggara Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumbar Gelar Doa Akbar di Masjid Raya, DPP LPPI: Contoh Polisi Humanis dan Religius

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:05 WIB

Indonesia Darurat Perdagangan Orang, JARNAS Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:44 WIB

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Senin, 23 Februari 2026 - 22:22 WIB

Kedai Mamah Pademangan Gelar Bukber Sekaligus Nobar Film di Micro Cinema Kedai Mamah Pademangan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

Strategi Kepala BGN Dadan Hindayana Beri Insentif per Hari untuk SPPG dinilai Sangat Tepat dan Efisien

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:17 WIB

BAPERA Sajikan Ratusan Ta’zil dan Nasi Kotak Selama Ramadhan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:07 WIB

Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:22 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Tegaskan Komitmen Pancasila Usai Dideklarasikan sebagai Capres RI

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

KARO

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan Pemkab Karo

Senin, 9 Mar 2026 - 09:43 WIB

error: Content is protected !!