Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:33 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelime, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues resmi melaporkan kepala desanya ke pihak kepolisian terkait skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar Minggu (28/09/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan serius berupa manipulasi data identitas, penerbitan surat domisili palsu, serta praktik nepotisme dalam proses pemilihan.
Warga menilai jalannya pemilihan cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Mereka mendesak agar hasil pemilihan dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa secara hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi warga telah diterima oleh SPKT Polres Gayo Lues dengan Laporan Pengaduan Nomor: Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim, tertanggal 09/10/2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu (08/10/2025) pukul 11.30 WIB.

Pemilihan Urang Tue Berubah Jadi Polemik

Pemilihan Urang Tue yang semestinya menjadi ajang penghormatan bagi tokoh adat setempat justru berubah menjadi polemik.
Sumber di lapangan menyebutkan, ketegangan muncul setelah ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, Ali Yoga.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian antara nama dalam Buku Nikah dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen kependudukan resmi, nama calon tercatat Ali Yoga, sementara dalam Buku Nikah tertulis M. Ali.

“Data Buku Nikah seharusnya menyesuaikan dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas,” ujar salah satu warga yang ikut mengawasi jalannya pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan, Hendri, dikabarkan sempat bersitegang dengan Pengulu (Kepala Desa) Pulo Gelime, Sarifuddin, terkait percepatan penetapan pemenang.
Sarifuddin disebut meminta waktu untuk mengubah data Ali Yoga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues setelah penetapan pemenang Urang Tue guna melengkapi administrasi.
Namun, langkah tersebut ditolak Hendri karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Surat Domisili Bermasalah

Selain persoalan perbedaan identitas, sorotan utama lainnya adalah terkait surat domisili atas nama Ali Yoga.
Menurut keterangan warga, Ali Yoga baru menetap sekitar satu tahun terakhir di Desa Pulo Gelime setelah sebelumnya tinggal di Desa Bukut, Kecamatan Terangun.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan mandah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukut. Surat itu menerangkan bahwa Ali Yoga baru berpindah domisili ke Desa Pulo Gelime selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan, dan turut ditandatangani oleh Ketua Urang Tue Desa Bukut.

Selain itu, nama Ali Yoga juga masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bukut, Kecamatan Terangun, sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas legalitas domisili barunya di Desa Pulo Gelime.

Dua Surat Domisili Palsu

Menurut informasi yang dihimpun, Pengulu Sarifuddin diduga menerbitkan dua surat domisili palsu atas nama Ali Yoga, yakni:

  1. Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime.

  2. Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah warga, Ali Yoga baru menetap di desa tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Lebih mengejutkan lagi, namanya masih tercatat dalam DPT Desa Bukut sebagai pemilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi ini jelas ada kejanggalan. Orang yang baru setahun tinggal di sini bisa tiba-tiba punya surat domisili lima tahun berturut-turut. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sadar,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Warga Tuntut Pembatalan Hasil dan Pencopotan Pengulu

Masyarakat Desa Pulo Gelime menegaskan tuntutan mereka dalam kasus ini.

Pertama, mereka meminta agar hasil pemilihan Urang Tue dibatalkan karena dianggap cacat administrasi akibat adanya manipulasi data dan dokumen.
Kedua, mereka menuntut agar Pengulu Pulo Gelime, Sarifuddin, dicopot dari jabatannya karena diduga melampaui kewenangan dan terlibat aktif dalam penerbitan surat keterangan yang memuluskan pencalonan Ali Yoga.

Pendapat Tokoh Adat: Ada Dasar Hukum yang Mengikat

Seorang tokoh adat di Desa Pulo Gelime yang turut mengamati jalannya pemilihan menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi menjerat kepala desa dengan pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga landasan hukum yang bisa digunakan:

  1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
    Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur tindak pidana pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, termasuk surat keterangan domisili.

  2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya, misalnya membuat surat keterangan palsu, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

  3. Pasal Tindak Pidana Korupsi (jika ada kerugian negara)
    Jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara atau terkait korupsi, maka kepala desa juga bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala desa yang membuat surat keterangan palsu untuk melancarkan pencalonan seseorang jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum positif Indonesia, hal ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, juga bisa terkena sanksi sesuai UU Desa, bahkan UU Tipikor jika terbukti merugikan negara,” tegas tokoh adat tersebut.

Warga Tunggu Proses Hukum

Sejumlah warga menilai penerbitan surat domisili dan dugaan manipulasi data kependudukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus upaya mengamankan kepentingan politik tertentu dalam pemilihan tokoh adat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau prosesnya sudah bermasalah sejak awal, bagaimana bisa hasilnya sah? Ini menyangkut kehormatan adat di kampung kami,” ujar salah seorang warga yang ikut menjadi pelapor.

Saat ini, pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Pulo Gelime masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Polres Gayo Lues. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelime, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, dan dari dinas instansi terkait di Pemkab Gayo Lues.
(red)

Berita Terkait

Dari Izin hingga Limbah, PT Rosin Dipersoalkan Karena Kesan Kebal Hukum Tak Kunjung Hilang
PT Rosin Kian Tertekan, Keputusan Gubernur Aceh Disebut Menguatkan Temuan Pelanggaran Lapangan
PT Rosin Dipandang Belum Layak Beroperasi Penuh, LIRA Minta Audit Total dari Dokumen hingga Energi Pabrik
Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan PT Rosin Trading Internasional yang Tetap Berjalan Meski Izin Dipersoalkan
PT Rosin Internasional Disorot, Bukti Visual dan Surat Resmi Menguatkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Kasus Berlapis Kejanggalan, Rabusin Minta DPR RI Turun Tangan Awasi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:21 WIB

Bupati Karo Lepas Peserta MTQ Kafilah Kabupaten Karo ke MTQ XL Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2026 Kepada Seluruh Camat Se – Kabupaten Karo.

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:03 WIB

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Hadiri Pesta Pengumpulan Dana Pembangunan Gereja GBKP Perpulungen Barusjulu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21 WIB

Bupati Karo Hadiri Perayaan HUT ke-105 GPdI dan Hari Pentakosta, Ajak Perkuat Kerukunan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:56 WIB

Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:49 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Calon Paskibraka Kabupaten Karo, Dukung Perwakilan Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

Berita Terbaru