Polsek Pancur Batu Diminta Tangkap Pelaku dan Otak Pelaku Penyebar Fitnah Korban Maling Memeras 250 Juta

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 01:47 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Junaidi diminta segera memeriksa orang tua maling dan pemilik media sosial yang menyebarkan fitnah korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan memeras 250 juta. Fitnah tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi bahan hujatan netizen.

Ps pelapor berharap Polsek Pancur Batu segera memeriksa terlapor dan oknum yang ikut menyusun naskah fitnah tersebut.

“Kami sudah menghadiri pemeriksaan penyidik Polsek Pancur Batu, maka dari itu kami meminta Polsek Pancur Batu segera memeriksa terlapor, akibat dari fitnah yang beredar tersebut saya merasa nama baik saya dan martabat saya di hina dan dicemarkan oleh terlapor. dia mengaku saya peras 250 Juta sementara harus dia pahami dulu apa saja unsur unsur pemerasan, dan saya tidak pernah menerima uang 250 juta dari dia,” sebut Ps kepada wartawan minggu 15 Maret 2026

Lebih lanjut Ps menjelaskan bahwa, dirinya merupakan korban pencurian yang dijadikan tersangka atas laporan mamak maling ke Polrestabes Medan. ia pun mengaku bahwa brangkas di toko usaha keluarganya dibongkar dan sejumlah hape dan barang barang lainya di curi oleh anak terlapor.

“Anaknya bekerja di toko kami dan juga membongkar brangkas toko kami, saya laporkan secara resmi anaknya ke Polsek Pancur Batu lalu kami disuruh Penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku, namun anehnya kami malahan dilaporkan ke Polrestabes Medan dan dijadikan tersangka katanya kami menganiaya anaknya sewaktu proses penangkapan,” ungkapnya

Lanjut Ps, setelah kami jadi tersangka dan saya ditahan atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan kami malahan di fitnah memeras 250 juta, vidio mamak maling itu beredar luar di masyarakat sehingga kami merasa heran apanya yang kami peras sementara kami saja tidak jadi berdamai dengan maling itu.

“Kini malahan dia menyebarkan fitnah bahwa saya memeras dia 250 juta, sementara sewaktu proses mediasi di Polsek Pancur Batu saya tidak ada memaksa dia dan mengancam dia agar memberikan uang 250 juta dan itu salah satu unsur pemerasan, jadi dimana saya memeras dia sementara dia tidak ada memberikan sepeser pun uang kepada saya, apalagi katanya saya memeras dia 250 juta,jelas jelas ini fitnah yang ditaburnya disaat saya menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh anak kandungnya,” pungkasnya

Ps pun meminta Polsek Pancur batu segera memeriksa dan menangkap terlapor serta pihak yang meyebarkan fitnah yang sangat sadis tersebut.

Hinga berita ini kami tayangkan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang kami konfirmasi belum terlihat memberikan tanggapan.

Sekedar informasi :

Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP meliputi maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum, menggunakan paksaan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya untuk memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

Berikut adalah rincian unsur-unsur tindak pidana pemerasan: Adanya Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Pelaku memiliki niat sadar untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum (melanggar hukum). Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan: Pelaku menekan kehendak korban menggunakan fisik atau ancaman yang menakut-nakuti agar korban patuh.
Objek Pemerasan: Paksaan ditujukan agar korban memberikan barang, sebagian atau seluruhnya milik korban/orang lain, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Adanya Hubungan Sebab-Akibat: Tindakan paksaan pelaku mengakibatkan korban menderita kerugian materiil atau non-materiil. Hukumonline Hukumonline +5 Selain kekerasan fisik, pemerasan juga bisa dilakukan dengan ancaman membuka rahasia atau pencemaran nama baik (terkait Pasal 369 KUHP).

Dilansir dari https://www.hukumonline.com/, Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.(*)

Berita Terkait

Delapan Batang Ganja Ditemukan di Ladang Warga Merek, Polres Karo Amankan Satu Tersangka
Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Pengedar sabu berinisial JZ Pangaribuan (41) berhasil dibekuk tim gabungan Intel Kodim 0205/TK, Intel Korem 023/KS, dan Intel Kodam I/BB di Desa Sumber Mufakat.
MTQ XXIV Kabupaten Karo Jadi Momentum untuk Menghasilkan Generasi Unggul dan Berkarakter
Dukung Indonesia Emas 2045, Bupati Karo yang diwakilkan oleh Sekda Karo Buka Rakor Program Makan Bergizi Gratis
ADA GANJA HAMPIR 1 0NS DARI RUMAH KONTRAKAN, PEMILIK KONTRAKAN HARUS SERING CEK KONTRAKAN” Karo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria muda diamankan Satresnarkoba Polres Karo setelah diduga menyimpan ganja kering hampir seberat 1 ons di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe.
Bupati Karo Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Masyarakat
Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:53 WIB

Kades Gunung Cut: TMMD Membantu Percepatan Pembangunan Desa Kami

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:45 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembukaan Jalan Baru di Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 di Gunung Cut Siapkan Beragam Layanan Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:31 WIB

Program TMMD Ke-128 Kodim Abdya Dirasakan Langsung Manfaatnya oleh Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:54 WIB

TMMD Kodim Abdya di Desa Gunung Cut Rampung, Infrastruktur Tuntas Dibangun

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pengobatan Gratis Hingga Bazar Bakal Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya dan Warga Kebut Rehab RTLH Over Prestasi di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kades Gunung Cut: TMMD Membantu Percepatan Pembangunan Desa Kami

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:53 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIB

ACEH BARAT DAYA

Semangat Gotong Royong Warnai Pembukaan Jalan Baru di Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:45 WIB