Proyek Fisik Negara Tanpa Prosedur Standar, Pemerintah Diminta Audit Total Pekerjaan Longsor Aceh Tenggara

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:14 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang digarap dengan anggaran jumbo senilai Rp10,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tembok penahan tersebut dikerjakan tanpa menggunakan batching plant—peralatan standar dalam proses produksi beton berkualitas.

Pekerjaan dilakukan di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, oleh PT Segon Karya Alcantara berdasarkan kontrak bernomor HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016. Namun hingga pertengahan Juli ini, proses pelaksanaan proyek justru dilakukan dengan metode pencampuran beton secara manual di mobil molen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, membenarkan bahwa pekerjaan tidak menggunakan batching plant. Alasannya, fasilitas tersebut sedang tidak beroperasi di sekitar lokasi. “Demi menjaga progres pelaksanaan, kami tetap lanjut menggunakan metode manual. Komposisinya mengikuti formula hasil pengujian,” kata Jaya, Senin, 14 Juli 2025.

Pernyataan tersebut tak sepenuhnya menjawab kekhawatiran banyak pihak. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pekerjaan konstruksi yang mensyaratkan standar mutu tinggi, terutama dalam proyek infrastruktur vital seperti penanganan longsor di daerah rawan bencana.

Menurut sumber di lapangan, pencampuran manual dikhawatirkan menghasilkan beton dengan mutu tidak konsisten, terutama jika tidak melalui batching plant yang berfungsi memastikan takaran material presisi. Apalagi, proyek ini berada tepat di bantaran Sungai Alas yang memiliki arus deras dan tekanan air tinggi.

“Kalau campuran tidak sesuai Job Mix Design (JMD), dikhawatirkan struktur tembok penahan tidak akan bertahan lama. Ini soal keselamatan publik,” ujar seorang ahli teknik sipil dari wilayah Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya.

Bukan hanya dari aspek teknis, metode pelaksanaan ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, dan profesionalitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7394:2008 mewajibkan penggunaan batching plant untuk menjamin mutu beton pada pekerjaan konstruksi berskala besar.

Jaya Yuliadi menyebut beton yang dihasilkan telah diuji oleh Dinas PUPR Aceh, namun hingga kini belum ada publikasi resmi mengenai hasil uji tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah proses uji itu benar-benar dilakukan secara independen dan transparan.

Sementara itu, dokumen kontrak menunjukkan proyek ini harus rampung dalam tahun anggaran berjalan. Jika metode pelaksanaan terus dibiarkan di luar standar yang disyaratkan, maka hasil pekerjaan sangat mungkin tidak lolos audit teknis maupun pemeriksaan akhir kelayakan struktur.

“Jangan sampai publik dibohongi. Kalau beton hasil campuran manual ini retak atau runtuh dalam hitungan bulan, siapa yang tanggung jawab?” tegas Samsir Daud, aktivis pemantau anggaran publik.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda evaluasi atau audit dari pihak BPJN Aceh terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka konsekuensinya tidak hanya soal anggaran negara yang terbuang, tetapi juga soal nyawa manusia yang bergantung pada kekuatan infrastruktur di daerah rawan bencana.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Fokus pada Bantuan Sosial untuk Warga yang Kehilangan Akibat Banjir
Sat Narkoba Polres Agara Sikat Peredaran Ganja di Kecamatan Ketambe, Puluhan Kilogram Disita
LSM KOMPAK: Perlindungan Nama Baik Pejabat Publik Harus Dijaga, Media Diminta Tidak Asal Tuduh Tanpa Bukti
Polres Aceh Tenggara Libatkan Media dan Pesantren dalam Tradisi Meugang Jelang Ramadan
Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Pembukaan Jalan Nasional di Tetumpun Dikebut, Warga Apresiasi Kerja Maraton Operator Alat Berat
LSM Gempita Tagih Kejaksaan: Siapa di Balik Drama Jembatan Silayakh?

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:44 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terbaru

KARO

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:53 WIB