Sabung Ayam di Padenganploso, Pucuk Lamongan Kian Merajalela, APH Diminta Tindak Tegas dan Berantas Praktik Haram Ini

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 03:19 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Jawa Timur — Di balik suasana tenang Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, tersimpan praktik ilegal yang kian merajalela dan mencederai nilai hukum serta moral masyarakat. Arena sabung ayam yang semula hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini semakin terbuka dan nyaris tanpa rasa takut akan hukum.

Setiap pagi, sebuah titik di desa itu disulap menjadi arena perjudian. Puluhan laki-laki berkumpul, bukan untuk kerja bakti atau musyawarah desa, melainkan untuk bertaruh atas nyawa dua ekor ayam yang dipaksa bertarung hingga luka parah atau mati. Sorakan, umpatan, dan aroma uang taruhan bercampur menjadi atmosfer rutin yang semakin mengakar.

Sabung ayam di Padenganploso bukan sekadar hiburan gelap. Ia telah berubah menjadi candu sosial yang menghancurkan banyak aspek kehidupan warga. Tak sedikit keluarga yang dirundung konflik karena kepala keluarga terlilit utang setelah kalah berjudi. Barang berharga dijual, anak-anak terbengkalai, bahkan kekerasan dalam rumah tangga mulai meningkat.

Yang lebih mengkhawatirkan, generasi muda di desa ini tumbuh dengan pemandangan kekerasan sebagai hal yang lumrah. Anak-anak melihat ayam disiksa dan dibunuh demi taruhan, tanpa mendapatkan edukasi bahwa itu melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Keluhan masyarakat soal praktik sabung ayam ini sejatinya bukan baru. Sudah berulang kali disuarakan. Namun tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) masih sangat minim, bahkan nyaris tidak terdengar. Seolah ada pembiaran sistemik yang membuat arena sabung ayam tersebut terus berkembang.

Kehadiran APH yang diharapkan mampu menjadi benteng hukum seakan tak dirasakan oleh warga. Tidak ada penyelidikan terbuka, tidak ada penggerebekan, tidak ada penindakan tegas. Warga pun bertanya-tanya, apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak punya akses dan jaringan?

Lebih dari sekadar praktik perjudian, sabung ayam ini telah menjadi simbol dari matinya penegakan hukum di lapisan bawah masyarakat. Banyak warga berharap agar aparat tidak hanya menindak pelaku di arena, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas—mulai dari bandar, penyandang dana, hingga kemungkinan adanya oknum yang membekingi.

Ketika pemerintah pusat gencar menegakkan hukum dan memberantas perjudian, praktik seperti ini justru mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran moral dan sosial yang merusak struktur keluarga serta menciptakan ketimpangan keadilan.

Aparat penegak hukum, baik di tingkat Kecamatan Pucuk maupun Polres Lamongan, didesak untuk segera turun ke lapangan. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya seremonial sesaat. Pemeriksaan mendalam, penutupan arena, hingga penangkapan para pelaku utama adalah langkah konkret yang dinanti warga.

Jika sabung ayam terus dibiarkan, maka yang kalah bukan hanya ayam di arena, tetapi juga akal sehat, masa depan anak-anak, dan kredibilitas hukum itu sendiri. Sudah saatnya semua pihak bersikap. Hukum harus hidup, bukan hanya tertulis.

(Redaksi)

Berita Terkait

Negara Absen, Mafia Tanah Merajalela: Keluarga Sembiring Jadi Korban Politik Tutup Mata di Kabupaten Langkat
Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:54 WIB

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Karo menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Selasa (7/7/2026).

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Karo Dimatangkan Melalui Rapat Koordinasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sekda Karo Pimpin FGD Penguatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Ajak Sinergi Lintas Sektor Cegah Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:02 WIB

BUPATI KARO LEPAS KONTINGEN PRAMUKA MENUJU JAMBORE DAERAH SUMATERA UTARA XI TAHUN 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:14 WIB

Agra Reynold Gurning Pimpin Hanura Karo, Muscab IV Kukuhkan Arah Baru Menuju Partai Modern

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Berita Terbaru