Lamongan, Jawa Timur — Di balik suasana tenang Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, tersimpan praktik ilegal yang kian merajalela dan mencederai nilai hukum serta moral masyarakat. Arena sabung ayam yang semula hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini semakin terbuka dan nyaris tanpa rasa takut akan hukum.
Setiap pagi, sebuah titik di desa itu disulap menjadi arena perjudian. Puluhan laki-laki berkumpul, bukan untuk kerja bakti atau musyawarah desa, melainkan untuk bertaruh atas nyawa dua ekor ayam yang dipaksa bertarung hingga luka parah atau mati. Sorakan, umpatan, dan aroma uang taruhan bercampur menjadi atmosfer rutin yang semakin mengakar.
Sabung ayam di Padenganploso bukan sekadar hiburan gelap. Ia telah berubah menjadi candu sosial yang menghancurkan banyak aspek kehidupan warga. Tak sedikit keluarga yang dirundung konflik karena kepala keluarga terlilit utang setelah kalah berjudi. Barang berharga dijual, anak-anak terbengkalai, bahkan kekerasan dalam rumah tangga mulai meningkat.
Yang lebih mengkhawatirkan, generasi muda di desa ini tumbuh dengan pemandangan kekerasan sebagai hal yang lumrah. Anak-anak melihat ayam disiksa dan dibunuh demi taruhan, tanpa mendapatkan edukasi bahwa itu melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Keluhan masyarakat soal praktik sabung ayam ini sejatinya bukan baru. Sudah berulang kali disuarakan. Namun tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) masih sangat minim, bahkan nyaris tidak terdengar. Seolah ada pembiaran sistemik yang membuat arena sabung ayam tersebut terus berkembang.
Kehadiran APH yang diharapkan mampu menjadi benteng hukum seakan tak dirasakan oleh warga. Tidak ada penyelidikan terbuka, tidak ada penggerebekan, tidak ada penindakan tegas. Warga pun bertanya-tanya, apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak punya akses dan jaringan?
Lebih dari sekadar praktik perjudian, sabung ayam ini telah menjadi simbol dari matinya penegakan hukum di lapisan bawah masyarakat. Banyak warga berharap agar aparat tidak hanya menindak pelaku di arena, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas—mulai dari bandar, penyandang dana, hingga kemungkinan adanya oknum yang membekingi.
Ketika pemerintah pusat gencar menegakkan hukum dan memberantas perjudian, praktik seperti ini justru mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran moral dan sosial yang merusak struktur keluarga serta menciptakan ketimpangan keadilan.
Aparat penegak hukum, baik di tingkat Kecamatan Pucuk maupun Polres Lamongan, didesak untuk segera turun ke lapangan. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya seremonial sesaat. Pemeriksaan mendalam, penutupan arena, hingga penangkapan para pelaku utama adalah langkah konkret yang dinanti warga.
Jika sabung ayam terus dibiarkan, maka yang kalah bukan hanya ayam di arena, tetapi juga akal sehat, masa depan anak-anak, dan kredibilitas hukum itu sendiri. Sudah saatnya semua pihak bersikap. Hukum harus hidup, bukan hanya tertulis.
(Redaksi)




































